30 C
Jakarta

Jajaran Ulama FPI Semakin Sulit Bergerak

Artikel Trending

KhazanahTelaahJajaran Ulama FPI Semakin Sulit Bergerak
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Para jajaran ulama FPI seiring berjalannya waktu  memiliki ruang sempit untuk menyebarkan akidah yang dipercayainya. Satu persatu terbukti, dengan beberapa kasus yang ditemui, dimulai dari penangkapan Habib Rizieq yang hingga saat ini masih diproses, belum lagi dengan menantunya yang juga terlibat dalam berbagai konflik yang dilakukan oleh FPI, Munarman mantan sekretaris FPI yang diduga berafiliasi kepada ISIS, hingga Shabri Lubis, mantan Ketua Umum FPI yang juga ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Shabri Lubis dalam penangkapannya dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Tidak hanya shabri lubis, ikut serta Eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus serta  Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, semua itu atas kasus yang dilakukan di Petamburan beberapa bulan silam.

Dengan dijadikannya tersangka, para ulama-ulama FPI akan semakin sulit untuk mengembangkan FPI, apalagi sejauh ini berubah-ubah nama semenjak dilarang oleh pemerintah. Ditambah dengan terciumnya kasus Munarman yang diduga berbaiat kepada ISIS semakin membuat ingatan kita kuat bahwa FPI merupakan organisasi yang sangat tidak pantas untuk eksis di Indonesia. Adapun dengan kasus tersebut, para laskar FPI tidak secara otomatis menyurutkan semangatnya untuk berjihad, berjuang di jalan Allah, justru sebaliknya.

Tidak berhenti pada semangat bergerilya yang terus dikobarkan, desas-desus kriminalisasi ulama yang beredar juga menjadi isu hangat dibicarakan tatkala para jajaran ulama menjadi tersangka. Kriminalisasi ulama rasanya menjadi senjata oleh sebagian kelompok tatkala ada seorang ulama yang sedang mempertanggungjawabkan atas tindakan yang dilakukannya. Hal ini menjadi wajar, sebab siapapun yang berbuat salah harus diberi sanksi, baik berupa hukuman ataupun dengan sanksi yang lain.

Kesadaran semacam ini menuntut masyarakat untuk tidak reaktif dengan segala apa yang menjadi kebijakan pihak yang berwajib kepada para ulama FPI yang terbukti berbuat salah. Akan tetapi, fakta lain menyebutkan bahwa simbol “ulama” dijadikan senjata untuk tidak memberlakukan hukuman kepada orang yang bersalah. Sebab bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat awam yang selama ini menjadikan ulama sebagai panutan, kebenaran memang dimiliki oleh para kelompok-kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai “ulama”, “habib”, dll.

BACA JUGA  Memahami Female Breadwinner Melalui Kacamata Sosial

Ruang ini yang seharusnya kita masuk untuk memberikan kesadaran dalam memaknai kelompok-kelompok yang senantiasa mengatasnamakan Islam dalam segala tindakan yang dilakukan, apalagi jika tindakan tersebut tidak menunjukkan wajah Islam, syarat dengan cacian, hinaan, memaki, dan wajah seram lainnya.

Hukum Berlaku untuk Siapapun

Indonesia adalah negara hukum, hal ini tertuang jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Segala hal yang yang terjadi, masih dalam Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai undang-undang. Tidak hanya itu, dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Makna equality before the law menjadi catatan tebal untuk kita memahami sebuah persoalan yang sudah jelas mengandung unsur pelanggaran di mata hukum.

Ini juga menjadi landasan bahwa sebutan “kriminalisasi ulama” menjadi tidak wajar ketika ada seorang ulama yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum, melanggar aturan dll. Kesadaran ini harus diberikan tertanam oleh semua kalangan untuk memahami persoalan pelik agar tidak timbul kericuhan selanjutnya, apalagi ditambah dengan terlibatnya dalam sebuah organisasi terlarang semakin menambah catatan hitam perjalanan dakwah seseorang.

Jika hal tersebut terus berkepanjangan, bisa dipastikan dakwah yang diberikan kepada masyarakat luas tidak sejalan dengan NKRI, menampilkan wajah Islam yang seram, tidak selaras dengan NKRI dan kampanye NKRI Bersyariah, mengganti hukum Indonesia dengan hukum Islam semakin masif.

Dijadikannya tersangka para pimpinan, ulama-ulama FPI semoga bisa menjadi ruang dan menjadi jeda untuk memupuk semangatnya dan menggantikannya dengan dakwah yang sejalan dengan para ulama ulama Indonesia yang santun, moderat, tidak membenturkan kelompok, serta mendukung Pancasila dan UUD, tanpa menegasikan kritik dan saran. Wallahu a’lam.

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru