26.1 C
Jakarta

Iktikaf di Rumah Saat Pandemi Corona, Boleh dan Sahkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIktikaf di Rumah Saat Pandemi Corona, Boleh dan Sahkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

I’tikaf itu diam di Masjid dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.  Mayoritas ulama mensyaratkan i’tikaf di masjid, tapi sebagian mazhab hanafi dan maliki boleh i’tikag di tempat khusus shalat di rumah masing-masing (mushalla), khususnya bagi wanita.

Di saat wabah Covid-19 melanda Indonesia maka di area merah atau yang diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dilarang berkerumun termasuk juga di Masjid. Kemudian dilarang jum’atan, tarawih dan shalat lebaran berkerumun. Semua aktifitas inadah hanya dilaksanakan di rumah saja. Lalu perrahyaannya, i’tikafnya dimna?

Mari kita renungkan hadits Rasulullah saw:

‎وعَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الأَنْصَارِيِّ : (أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى ، وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ ، وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ ، فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى ، فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ ؟ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ ، فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) رواه البخاري (667) ، ومسلم (33)

Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara beliau buta, maka beliau berkata kepada Rasulullah saw. :

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, maka tolong shalatlah Ya Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla). Lalu Rasulullah saw.  datang dan bersabda: ”Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka beliau menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah saw. shalat di tempat itu.” (HR. Bukhari, 667 dan Muslim, 33).

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Hadits inilah yang menjadi dasar para ulama dan kita semua yang membuat tempat khusus untuk shalat (mushallah) di rumah. Bahkan para wanita yang banyak beribadah di rumah menjadikan mushallah tak ubahnya masjid jami’, ia masuk mushallah rumah saat mau ibadah dan dalam keadaan suci.

Sebaimana dikutip oleh Mas’ud Shobri di laman www. Islamonline.net saya setuju bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 maka i’tikaf dapat dilakukan di mushalla rumah masing-masing dengan syarat diam di mushalla, berniat dan tak keluar dari mushalla kecuali karena ada hajat.

Hal ini bagi yg hendak meneruskan kebiasaan i’tikaf pada ramadhan sebelimnya terjadi pandemi. Jika ingin berpegang teguh dengan pendapat mayoritas ulama bahwa i’tikaf harus di masjid ya silahkan. Kita mengamalkan kaidah: “tidak diinkari sesuatu yang menjadi perbedaan pendapat ulama namun yg diinkari adalah yg sdh menjadi kesepakatan ulama”  (la yunkaru al-mukhtalaf fiha wa innama yunkaru al-muttafaq ‘alaiha).

Pendapat yang memperbolehkan i’tikaf di mushalla rumah karena kondisi terpaksa. Kalau dalam kondisi normal tentunya kita sepakat untuk i’tikaf di masjid jami’ untuk memperoleh keutamaan i’tikaf di bulan Ramadhan.

M. Cholil Nafis, Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru