27.3 C
Jakarta

Istri Menikah lagi, Siapakah Suaminya Kelak di Surga?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIstri Menikah lagi, Siapakah Suaminya Kelak di Surga?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Poligami kerap menjadi momok yang mencemaskan bagi kaum wanita, pasalnya para wanita enggan suaminya membagi rasa cintanya kepada wanita yang lain. Meskipun demikian tidak sedikit suami yang melakukan poligami dan akhirnya sang istri merelakannya, terlepas apakah sang istri menerimanya atau tidak. Tragedi laki-laki yang menikah menikahi dua perempuan sudah lumrah. Maka bagaimana dengan perempuan yang menikah degan dua laki-laki?

Hal yang menarik bila persoalan poligami itu dibalik menjadi persoalan istri yang menikah dengan beberapa laki-laki, artinya istri yang ditinggal wafat oleh suaminya, lalu sang istri menikah lagi dengan laki-laki lain. Persoalannya siapakah yang akan menjadi suaminya kelak di surga?

Suami Perempua yang Menikah Lagi dalam Pandangan Agama

Perempuan yang pernah memiliki suami lebih dari satu kelak di surga nanti akan menjadi pasangan dari suami yang paling bertakwa atau yang paling berakhlak. Hal ini pula ditegaskan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyyah hal. 36 karya Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau pernah ditanya soal ini, lalu ia mengajukan jawabannya dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari Ummu Salamah sebagai berikut:

وَسُئِلَ رَضِي الله عَنهُ: عَمَّن تزوجت أَزْوَاجًا لمن تكون لَهُ مِنْهُم فِي الْآخِرَة؟ فَأجَاب بقوله: أخرج الطَّبَرَانِيّ عَن أم سَلمَة رَضِي الله عَنْهَا فِي صفة أهل الْجنَّة حَدِيثا طَويلا وَفِيه: (قلت يَا رَسُول الله الْمَرْأَة تتَزَوَّج الزَّوْجَيْنِ وَالثَّلَاثَة وَالْأَرْبَعَة فِي الدُّنْيَا ثمَّ تَمُوت فَتدخل الْجنَّة ويدخلون مَعهَا من يكون زَوجهَا مِنْهُم؟ قَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: إِنَّهَا تخير فتختار أحْسنهم خلقا.

Ibnu Hajar pernah ditanya tentang perempuan yang menikah dengan beberapa orang, kelak di akhirat ia menjadi istri siapa di antara mereka? Kemudian beliau menjawab dengan mengajukan hadis Nabi saw yang panjang yang diriwayatkan ath-Thabari dari Ummu Salamah ra tentang gambaran penduduk surga. Di dalam hadis tersebut terdapat dialog antara Ummu Salamah dengan Rasulullah saw, Saya (Ummu Salamah) bertanya: “Wahai Rasulullah seorang perempuan semasa di dunia ia menikah dua kali, tiga kali, atau empat kali kemudian ia meninggal dan masuk surga serta mantan-mantan suaminya masuk surga pula, lantas siapakah yang akan menjadi suaminya diantara mereka semua?” Rasulullah saw. menjawab: “Sungguh ia diberi pilihan, kemudian ia akan memilih yang paling baik budi pekertinya”.

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Selain pendapat di atas, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa yang menjadi suami bagi sang istri kelak di surga adalah suami yang pertama, karena suami pertamalah yang mengawali keperawanannya. Pendapat ini diambil dari kisah Abu Bakar yang menasihati anaknya Asma’ binti Abi Bakar untuk memilih bersabar menghadapi suaminya Zubair bin Awwam yang rajin ibadah tetapi ringan tangan (suka memukul) terhadap istri. “Putriku, sabarlah. Zubair adalah laki-laki shalih. Bisa jadi ia adalah suamimu kelak di surga. Sebuah hadis sampai kepadaku, “Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di surga”.

Ada pendapat lain dalam kitab Mukhtashar Tadzkirat Fi Ahwal Al-Mauta Wa Umur al-Akhirah hal. 401 karya Al-Qurthubi, beliau mengatakan bahwa yang menjadi suami bagi istri kelak di surga adalah suami yang terakhir. Pendapat ini didukung oleh riwayat Abu Darda’:

خَطَبَ مُعَاوِيَةُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ فَأَبَتْ أَنْ تُزَوِّجَهُ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا ، وَلَسْتُ أُرِيدُ بِأَبِي الدَّرْدَاءِ بَدَلاً

Artinya: Mu’awiyah pernah melamar Ummu Darda’ sepeninggal suaminya. Tetapi Ummu Darda’ menolak pinangan Mu’awiyah. Ummu Darda’ mengatakan, dirirnya pernah mendengar wasiat Abu Darda’ dengan mengatakan, Rasulullah saw bersabda: “Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya. Jangan kau menikah sepeninggalku”. (HR. Ath-Thabari dalam kitab al-Awsath no. 3154)

Oleh karena itu, istri-istri Nabi haram menikah sepeninggal Nabi Muhammad saw. karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga. Pendapat ini juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Qishashul Anbiya’.

Kesimpulan dari uraian di atas dapat dilihat bahwa pendapat mengenai seorang istri yang menikah lagi dengan laki-laki lain, ada 3 pendapat:

Pertama, suami bagi istri yang paling berakhlak atau bertakwa, dialah yang akan mendampinginya.

Kedua, suami yang pertama yang akan mendampingi istri kelak di surga, karena suami pertamalah yang mengawali keperawanannya.

Ketiga, suami yang terakhir yang akan mendampingi sang istri kelak di surga.

Demikian pula dengan laki-laki yang melakukan poligami, ia akan bersama dengan istrinya yang lebih baik akhlaknya dan lebih tinggi tingkat ketakwaannya (Nurul Mubin, 2007). Wallahua’lam.

Irfan  Fauzi, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru