32.1 C
Jakarta

Islam Radikal?

Artikel Trending

KhazanahPerspektifIslam Radikal?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pada abad ke-21 ini, istilah radikal merupakan salah satu istilah yang paling sering dibicarakan. Namun demikian, istilah ini sering disalahfahami dan disalahgunakan. Kata radikal menjadi bias maknanya ketika disematkan hanya kepada agama Islam. Maka muncullah akronim “Islam radikal” untuk menyebut suatu kelompok tertentu dalam tubuh umat Islam (Imdadun Rahmat, 2005).

Fenomena ini sudah menjadi isu nasional terlebih ketika beberapa tahun yang lalu, beberapa pejabat pemerintah menyuarakan isu tersebut di depan publik. Respon yang ditunjukkan oleh pemerintah juga sangat diskriminatif seperti upaya untuk mengawasi dan menindak para ustadz yang dianggap berpotensi menimbulkan permusuhan dan perpecahan di kalangan masyarakat.

Istilah radikal yang populer ini selalu dimaknai secara sempit serta negatif, dan objek sasarannya hanyalah umat Islam. Umat Islam dipersepsipkan sebagai kelompok yang membahayakan dan dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Terdapat beberapa kesalahpahaman terhadap Islam sehingga ummat Islam sering dituduh radikal. Diataranya adalah isu formalisasi syariat, menolak demokrasi, mendirikan negara Islam, anti kebebasan, intoleransi dan sebagainya. Perspektif kali ini akan membahas serba singkat tentang intoleransi.

Intoleran dan Mengajarkan Kekerasan

Ummat Islam sering dituduh radikal karena Islam dianggap mengajarkan sikap intoleran terhadap penganut keyakinan lain. Tentu saja hal ini tidak benar. Klaim Islam sebagai satu-satunya kebenaran tidak menafikan Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi toleransi (tasāmu) (al-Fairuzabadi; Ibnu Manzur, 2003).

Bahkan toleransi merupakan karakteristik Islam itu sendiri sebagai al-anāfiyah al-Samah. Dalam aspek aqidah, umat Islam harus bersifat eksklusif, namun Islam tidak memaksakan kehendaknya agar penganut agama lain untuk mengikutinya (QS. al-Baqarah: 256, dan QS. Yūnus: 99).

Islam juga memerintahkan kepada umatnya untuk bersikap baik kepada seluruh manusia walau kafir sekalipun, dengan syarat mereka tidak memerangi Islam (QS. al-Mumtaḥanah: 8). Yūsuf al-Qarḍāwī menambahkan bukti bahwa sikap Islam sangat mencerminkan sikap toleran yang luar biasa yaitu adanya ayat tentang diperbolehkanya seorang muslim menikahi seorang wanita non-Muslim (kitābiyyah) (Qardhawi, 1994). Ini berarti ajaran Islam sangat jauh dari sikap intoleran yang selama ini dituduhkan.

Toleransi dalam Islam tidak hanya tertulis dalam nah saja, tapi telah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan non-Muslim. Bisa dilihat dalam sejarahnya, Nabi Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar hubungan antara kaum muslimin dengan orang-orang non muslim yang kemudian disebut Piagam Madinah (Malik ibn Anas, 1425).

Dalam Piagam Madinah disebutkan bahwa masyarakat non-Muslim (Ahl Dzimmah) mendapat hak dan kewajiban seperti umat Islam kecuali dalam perkara tertentu. Mereka diberikan hak oleh Rasulullah yaitu jaminan keselamatan dan kebebasan beragama serta beribadah sesuai dengan keyakinan mereka (Qardhawi, 1994).

Begitu pula dalam penaklukan sebuah wilayah, Islam juga menjunjung tinggi toleransi. Seperti yang dilakukan Umar bin Khattab ketika menaklukan Elia (Yerussalem) tanpa kekerasan dan perusakan gereja serta memberi jaminan perlindungan sebagaimana termaktub dalam perjanjian Elia (Jarir al-Tabari, 1407). Terlihat dari sejarahnya pun terbukti bahwa umat Islam bersikap toleran terhadap pemeluk agama lain sesuai dengan ajaran Islam.

Sikap toleransi umat Islam yang luar biasa ini terbukti dan mendapat pengakuan dari berbagai kalangan. Flasco Abianz seorang penulis Spanyol menuturkan bahwa ketika Islam menduduki Spanyol (8-15 M), Islam mampu menciptakan kestabilan dan keamanan sehingga baik Muslim maupun non-Muslim dapat hidup berdampingan dengan damai. Namun justru ketika kekuasaan Islam berakhir, Kristen membersihkan Spanyol dari pengaruh Islam, dan umat Islam diusir secara biadab (Khadar, 2005).

Berikutnya pengakuan lain datang dari pakar sejarah Universitas Princeton Bernard Lewis, dalam bukunya ia menyatakan bahwa non-Muslim khususnya umat Yahudi merasa nyaman dan bahagia hidup berabad-abad di bawah naungan Islam. Umat Islam tidak menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan atas dasar etnik atau rasnya, mereka diberi hak untuk hidup sesuai dengan ajaran agama dan bidang profesinya (Lewis, 1984).

Pada intinya Islam mempunyai ajaran dan tradisi toleransi yang luhur terhadap orang-orang non-Muslim yang dapat ditelusuri melalui nah wahyu dan sejarah peradaban yang ditorehkan umat Islam.

Antara umat Islam sendiri juga saling bersikap toleran dalam menyikapi perbedaan pendapat masalah furū’, tapi tidak dalam ranah uūl (prinsipal). Sejarah Islam mencatat ada empat imam mazhab yang berbeda dalam berijtihad, akan tetapi masing-masing dari mereka tetap menjunjung tinggi rasa toleransi.

BACA JUGA  Santri: Agen Penangkal Ekstremisme Keagamaan Melalui Paham Moderat

Salah satu contohnya adalah sikap Imam Malik menolak tawaran khalifah Hārūn al-Rashīd untuk menjadikan Muwaṭṭā’ sebagai rujukan tunggal dalam penetapan hukum (Said al-Hadrami, 2005). Lain halnya ketika ada aliran yang mengaku Muslim akan tetapi menyimpang dari aqidah Islam, maka umat Islam sangat menolak dan menyatakan bahwa mereka telah keluar dari Islam.

Contohnya aliran Ahmadiyah yang mengakui kenabian Mirzā Ghulām Aḥmad setelah Nabi Muhammad SAW (Soekarno, 1963; Iqbal, 1990) dan ada juga aliran Syi’ah yang telah mengkafirkan siapa saja yang tidak beraqidah imamah. Kedua aqidah tersebut merupakan pengkhianatan kepada Islam. Oleh Karena itu, MUI telah memfatwakan kesesatan Ahmadiyah dan Syi’ah (Amin, 2011). Jadi merupakan hal yang wajar ketika umat Islam menolak aqidah mereka, dan penolakan itu bukan berarti umat Islam tidak toleran.

Tuduhan berikutnya bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan tindakan teror juga sangat tidak benar. Dalam nah al-Quran memang terdapat perintah untuk memerangi dan membunuh orang musyrik (QS. al-Taubah: 1-5 dan al-Hajj: 39-40). Akan tetapi harus difahami dengan benar konteksnya, Allah mengizinkan pembunuhan hanya dalam peperangan.

Peperangan tersebut diizinkan jika musuh Islam telah melanggar perjanjian dan melakukan penyerangan terlebih dulu kepada kaum muslimin. Dan dalam pertempuran, Islam juga memberi perlindungan terhadap musuh. Jika mereka memintanya, bahkan umat Islam yang berperang harus mengantarkan mereka ke tempat yang aman (QS. al-Taubah: 6) (Naik, 2016).

Dalam ayat lain Allah juga menyeru kepada keadilan dan kebajikan dalam berinteraksi dengan orang non-Muslim selagi mereka tidak memerangi umat Islam (QS. al-Mumtaḥanah: 8) (Sawi, 2017). Jadi tuduhan Islam mengajarkan pengikutnya tentang kekerasan demi agamanya merupakan hal yang keliru. Kekeliruan tersebut diakui oleh sejarawan terkemuka yaitu De Lacy O’ Leary. Ia menyatakan bahwa tuduhan Islam sebagai agama teroris hanyalah mitos luar biasa yang sering diulang-ulang para sejarawan (O’Leary, 1923).

Akhirnya sudah cukup jelas bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi dan tidak mengajarkan kekerasan yang selama ini distigmakan. Tidak ada istilah radikal dalam ajaran Islam.

Referensi

Imdadun Rahmat, Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia, (Jakarta: Erlangga Press, 2005), xi

Al-Fairuz Abadi, al-Qāmūs al-Muhī, Juz. 1 (Kairo: Muassasah al-Qalabi li al-Nashr wa al-Tawzī’), 287,

Ibnu Manẓūr, Lisān al-‘Arāb, Jilid 7 (Kairo: Dār al-Ḥadīth, 2003), 673

Ahmad bin Hanbal Abu Abdullah al-Shaibani, Musnad Amad bin Hanbal, Juz 6, (Qāhirah: Muassasah Qurṭubah), 116.

Yūsuf al-Qarḍāwī, Ghair al-Muslimīn fī al-Mujtama’ al-Islāmiyy, (Muassasah al-Risālah: Maktabatu Wahabah, 1994), 4.

Malik bin Anas, Muaṭṭā’, Juz 2, Tahqīq: Muhammad Muṣṭafā al-A’ẓamī, (Muassasah Zayid bin Sulṭān al-Nahyan, Cet. 1, 1425), 395.

Muḥammad bin Jarīr al-Ṭabarī Abū Ja’far, Tārīkh al-Umam wa al-Mulk, Juz 2, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. 1, 1407), 499.

Laṭīfah Ibrāhīm Khadar, Al-Islām fī al-Fikr al-Gharbiyy, (Kairo: Dār al-Tawzī’ al-Nashr al-Islāmiyy, 2005), 31

Bernard Lewis, The Jews of Islam, (New Jersey: Princeton University Press, 1984), 32

Abdullah bin Saī’d al-Haḍrāmī, Muntaha al-Su’āl ‘alā al-Wasā’il al-Wuūl ila Syamā’il al-Rasūl, (Jeddah: Dār al-Minhāj, 2005), 265

Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi Jilid 1, Cet. 2, (Jakarta: Gunung Agung, 1963), 345

Muhammad Iqbāl, Islam and Ahmadism, (Islamabad: Da’wah Academy, 1990), 8.

Ma’ruf Amin dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011), 99

Zakir Naik, Zakir Naik Answer to Non Muslims’ Common Questions About Islam. Terj. Noor Cholis, (Solo: Aqwam Media Profetika, 2016), 100-102.

Ṣalah Ṣawi, Mereka Bertanya Islam Menjawab; Pertanyaan Mengganjal Tentang Islam yang Sering Diajukan Orang Awam dan Non-Muslim, (Solo: Aqwam Media Profetika, 2017), 187-188

De Lacy O’Leary, Islam at The Cross Road, (London: Kegan Paul, Trench, Trubner & Co. Ltd. And New York: E. P. Dutton & Co, 1923), 8.

https://nasional.republika.co.id/berita/pyfkmh409/wiranto-akan-ada-gelombang-demo-yang-libatkan-islam-radikal

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191010163804-20-438475/wiranto-ditusuk-jokowi-serukan-perang-lawan-radikalisme

https://jateng.tribunnews.com/2019/10/24/ini-terobosan-menteri-agama-fachrul-razi-menindak-tegas-ustadz-yang-menimbulkan-perpecahan-bangsa?page=3

Gebrakan Pertama Mahfud Jabat Menkopolhukam, Bersihkan Masjid Pemerintah dari Paham Radikal

Dr. Mohamad Latief, M.A.
Dr. Mohamad Latief, M.A.
Dekan Fakultas Humaniora, UNIDA Gontor. Program s1 diselesaikan di ISID Gontor, s2 di IIU Islamabad Pakistan dan s3 di University of Malaya, Malaysia. Bidang ilmu yang ditekuni adalah politik Islam. Saat ini, penulis mengajar beberapa mata kuliah seperti pengantar ilmu politik, filsafat politik dan Perspektif Islam dalam Ilmu Hubungan Internasional di program studi Hubungan Internasional (s1) dan Aqidah dan Filsafat Islam (s2), UNIDA Gontor. Ringkasan karya tulis ilmiah penulis dapat dilihat di; https://scholar.google.com/citations?user=LXwzWoYAAAAJ&hl=en.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru