31.8 C
Jakarta

Irlandia Kutuk ‘Aneksasi de Facto’ Israel Atas Palestina

Artikel Trending

AkhbarInternasionalIrlandia Kutuk 'Aneksasi de Facto' Israel Atas Palestina
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

DUBLIN – Parlemen Irlandia telah mengeluarkan mosi yang mengutuk “aneksasi de facto” tanah Palestina oleh otoritas Israel . Mosi, yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, disahkan pada Rabu setelah menerima dukungan lintas partai.

Ini menjadikan Irlandia negara Uni Eropa (UE) pertama yang menggunakan frasa “aneksasi de facto” dalam kaitannya dengan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Setelah pemungutan suara, pemimpin Sinn Fein Mary Lou MacDonald mengatakan di Twitter bahwa mosi harus menandai konfrontasi baru yang tegas dan konsisten atas kejahatan Israel terhadap Palestina.

Duta Besar Palestina untuk Irlandia, Jilan Wahba Abdalmajid mengatakan, mosi itu adalah dukungan besar untuk Palestina saat dia memuji Irlandia.

“Mosi ini memberikan dukungan besar untuk masalah aneksasi de facto yang terjadi di Palestina,” katanya kepada surat kabar The Times yang dinukil Al Jazeera, Jumat (28/5/2021).

“Sedang terjadi. Irlandia adalah negara UE pertama yang mengambil posisi seperti itu,” imbuhnya.

John Brady, juru bicara Sinn Fein untuk urusan luar negeri, memuji mosi tersebut sebagai bersejarah dan mengatakan dia berharap negara lain akan mengikuti jejak Irlandia.

“Ini adalah titik awal,” kata Brady dalam sebuah video yang diposting di Twitter, menambahkan bahwa fokus harus bergeser untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan ilegal di bawah hukum internasional.

“Sekarang perlu ada konsekuensi pada Israel untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat terus bertindak dengan impunitas yang dirasakan atas pelanggaran hak asasi manusia pada rakyat Palestina,” katanya.

Namun, sebuah amandemen mosi yang berusaha untuk menjatuhkan sanksi pada Israel dan mengusir duta besar Israel gagal lolos.

Sebelumnya pada hari Selasa, Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan bahwa mosi adalah sinyal yang jelas dari kedalaman perasaan di seluruh Irlandia.

“Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney, dari partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.

“Ini bukanlah sesuatu yang saya, atau dalam pandangan saya, badan ini, katakan dengan enteng. Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,” ujarnya.

BACA JUGA  Israel Tolak Perintah ICJ untuk Cegah Genosida di Gaza

Sebagian besar negara dan hukum internasional memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina.

Coveney, yang telah mewakili Irlandia di Dewan Keamanan PBB dalam perdebatan tentang Israel dalam beberapa pekan terakhir, bersikeras menambahkan kecaman atas serangan roket baru-baru ini terhadap Israel oleh kelompok Palestina Hamas sebelum dia menyetujui dukungan pemerintah untuk mosi tersebut.

“Tindakan teror oleh Hamas dan kelompok militan lainnya dalam menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel tidak bisa dan tidak boleh dibenarkan,” ucap Coveney.

Sinn Fein, partai berhaluan kiri, menolak untuk mendukung amandemen pemerintah yang mengutuk serangan Hamas.

Mosi itu muncul beberapa hari setelah gencatan senjata mengakhiri pertempuran terburuk selama 11 hari antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina dalam beberapa tahun.

Kekerasan itu memicu protes pro-Palestina besar-besaran di Ibu Kota Irlandia, Dublin.

Menurut kementerian kesehatan Gaza setidaknya 254 warga Palestina tewas, termasuk 66 anak-anak, sementara sekitar 2.000 lainnya terluka. Sedikitnya 12 orang tewas di Israel.

Beberapa pengguna media sosial menyambut baik langkah Irlandia.

“Irlandia telah menjadi negara Uni Eropa pertama yang mengakui aneksasi de facto Israel atas Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional,” tweet Ronan Burtenshaw, editor Majalah Tribune sosialis Inggris.

“Sebuah landmark di jalan untuk mengisolasi negara apartheid seperti yang kami lakukan di tahun 1980-an. Pemberhentian berikutnya: Boikot, Divestasi, dan Sanksi,” sambungnya.

Howard Beckett, asisten sekretaris jenderal serikat pekerja Inggris dan Irlandia, Unite, merayakan mosi tersebut sebagai “cahaya yang bersinar”.

“Irlandia dalam solidaritas, menentang pendudukan & penindasan,” tweetnya.

Namun Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan menolak mosi tersebut dengan menyebut “posisi keterlaluan dan tidak berdasar” Irlandia.

“Posisi ini mencerminkan kebijakan sepihak dan sederhana,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan yang diposting di Twitter.

“Mosi yang diadopsi hari ini di parlemen Irlandia merupakan kemenangan bagi faksi ekstremis Palestina,” tambah juru bicara itu.

“Gerakan ini menjauhkan Irlandia dari ambisinya untuk berkontribusi dan memainkan peran konstruktif dalam konteks Israel-Palestina,” sambungnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru