27.4 C
Jakarta

Irak Berlakukan Hukum Gantung Pada Lima Narapidana Terorisme

Artikel Trending

AkhbarInternasionalIrak Berlakukan Hukum Gantung Pada Lima Narapidana Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Baghdad – Dilansir dari AFP pemerintah Irak berlakukan hukum gantung terhadap lima orang narapidana terorisme. Hukum gantung ini dilakukan di penjara selatan kota yang selama ini memang terkenal kejam.

Media AFP pada Selasa (9/2) mewartakan bahwa hal tersebut didasarkan pada sejumlah sumber-sumber keamanan setempat. Mereka mengatakan dengan berani Irak memberlakukan hukum gantung pada sejumlah narapidana terorisme.

Pihaknya menegaskan, meski ada protes internasional dalam beberapa bulan terakhir atas perlakuan eksekusi negara itu, namun Irak tetap menjalankan hukumannya. Perlakukan hukuman ini pada sejumlah narapidana terorisme ini didasarkan pada hukum yang sangat kuat.

Sumber keamanan setempat menyebut kelima pria itu semuanya warga Irak, yang dieksekusi di penjara Nasiriyah di provinsi Dhi Qar, dan merupakan satu-satunya di Irak yang melakukan hukuman mati.

Sejak ISIS dinyatakan kalah pada akhir 2017, Irak telah menghukum mati ratusan warganya sendiri karena menjadi anggota kelompok teroris tersebut. Pemerintah setempat menegaskan bahwa Irak sangat melarang keras warganya bergaung dan terlibat dalam aksi-aksi organisasi terlarang ini.

BACA JUGA  Indonesia Ajak ASEAN, Australia Serukan Gencatan Senjata di Gaza

Meski hanya sebagian kecil dari hukuman yang telah dilakukan, karena harus disetujui oleh presiden negara tersebut, Barham Saleh, yang secara pribadi dikenal menentang hukuman mati. Penegakan hukum gantung ini pada sejumlah narapidana terorisme diharapkan mampu memberi efek jerah pada penduduk warga Irak itu sendiri.

Namun, sumber kepresidenan mengatakan kepada AFP bahwa sebagian besar vonis hukuman mati itu sudah dijatuhkan sebelum Saleh menjadi presiden. Sehingga dengan demikian hukum ini sebagai mandat pemerintah lama.

Bulan lalu, pihak berwenang Irak mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih dari 340 perintah eksekusi untuk narapidana terorisme atau tindakan kriminal.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru