33.5 C
Jakarta

Inilah Pernikahan yang Haram Dilakukan

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Pernikahan yang Haram Dilakukan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam terma agama, pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan merupakan sunah Rasulullah. Rasulullah dalam sabdanya mengatakan nikah adalah termasuk sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Namun demikian dalam beberapa kasus ada pernikahan yang haram dilakukan.

Dalam Islam, hukum dasar pernikahan adalah sunah, sebagaimana hadis diatas, namun demikian hukum pernikahan bisa berubah menjadi lima berdasarkan hukum Islam, ada wajib, sunah, makruh, haram dan mubah. Dan berikut pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Pertama, adalah pernikahan terhadap saudara kandung atau seseorang yang mempunyai tali ikatan muhrim (haram dinikahi, seperti, kemenakan, bibi, nenek, dan lain sebagiannya).

Kedua, pernikahan haram dilakukan apabila terdapat kezaliman atau kekejaman terhadap pasangan ataupun anak-anak. Ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Madhab Hanafiyah dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

قَال الْحَنَفِيَّةُ: يَكُونُ النِّكَاحُ حَرَامًا إِنْ تَيَقَّنَ الْجَوْرَ، لأِنَّ النِّكَاحَ إِنَّمَا شُرِعَ لِمَصْلَحَةِ تَحْصِينِ النَّفْسِ وَتَحْصِيل الثَّوَابِ بِالْوَلَدِ الَّذِي يَعْبُدُ اللَّهَ تَعَالَى وَيُوَحِّدُهُ، وَبِالْجَوْرِ يَأْثَمُ وَيَرْتَكِبُ الْمُحَرَّمَاتِ، فَتَنْعَدِمُ الْمَصَالِحُ لِرُجْحَانِ هَذِهِ الْمَفَاسِدِ

Artinya: “Ulama Hanafiyah berkata: Nikah menjadi haram jika seseorang diyakini melakukan kezaliman. Hal ini karena nikah disyariatkan dengan tujuan untuk mendatangkan kemaslahatan menjaga diri dan mendapatkan pahala dengan anak yang menyembah pada Allah dan mengesakan-Nya. Dengan kezaliman, seseorang  bisa berdosa dan melakukan hal-hal yang diharamkan sehingga kemaslahatan (nikah) menjadi tiada dengan adanya kezaliman ini”.

BACA JUGA  Kontroversi, Begini Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

Pernikahannya Orang Dungu Adalah Pernikahan Yang Haram Dilakukan

Ketiga, nikah juga diharamkan bagi seseorang yang tidak memiliki kekhawatiran terhadap zina. Atau tidak mampu untuk melakukan hubungan intim dan memberikan nafkah. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Madhab Malikiyah.

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ: يَحْرُمُ عَلَيْهِ النِّكَاحُ إِذَا لَمْ يَخْشَ الزِّنَا، وَكَانَ نِكَاحُهُ يَضُرُّ بِالْمَرْأَةِ لِعَدَمِ قُدْرَتِهِ عَلَى الْوَطْءِ أَوْ لِعَدَمِ النَّفَقَةِ، أَوِ التَّكَسُّبِ مِنْ حَرَامٍ أَوْ تَأْخِيرِ الصَّلاَةِ عَنْ أَوْقَاتِهَا لاِشْتِغَالِهِ بِتَحْصِيل نَفَقَتِهَا

Artinya: “Ulama Malikiyah berkata: Haram nikah bagi seseorang yang tidak khawatir dirinya berzina. Sementara nikah bisa membahayakan perempuan karena dia sudah tidak mampu berhubungan badan atau mampu memberi nafkah, atau usaha dari yang haram, atau bisa mengakhirkan shalat dari waktunya karena sibuk mencari nafkah”.

keempat, menurut Madhab Syafiiyah, orang yang dungu juga tidak sah apabila melakukan pernikahan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: مَنْ لاَ يَصِحُّ نِكَاحُهُ مَعَ عَدَمِ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ كَالسَّفِيهِ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ

Artinya: “Ulama Syafiiyah berkata: Orang yang tidak sah melakukan nikah dan dirinya tidak butuh pada nikah. Seperti orang dungu, maka nikah haram baginya”.

Semoga keterangan ini bisa menjadikan pemahaman masyarakat Islam di Indonesia tentang pernikahan yang haram dilakukan. Dan juga tujuan menikah adalah untuk beribadah dan untuk mengikuti sunah Rasulullah, dan barangsiapa yang telah mampu menikah maka menikahlah. Waallahu A’lam Bissowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru