26.5 C
Jakarta

Inilah Hukum Berpindah-Pindah Madzhab

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Berpindah-Pindah Madzhab
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Saat ini sangat sulit atau bahkan hampir tidak ada orang yang bisa sampai pada derajat mampu untuk menggali hukum (syariat Islam) sendiri (ber-ijtihad) sehingga sudah menjadi keniscayaan untuk mengikuti suatu madzhab tertentu. Namun demikian, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa konsisten mengikuti madzhab imamnya. Lantas bagimana hukum berpindah mazhab?

Dalam kondisi tertentu boleh bagi seseorang untuk mengikuti madzhab lain dengan syarat tidak mencampur-adukan madzhab (talfik) dan tidak mengambil pendapat yang ringan-ringan saja dari berbagai madzhab yang ada.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab fathul mu’in halaman 138 :

لَهُ وَإِنْ عَمِلَ بِاْلأَوَّلِ َاْلإِنْتِقاَلَ إِلىَ غَيْرِهِ باِلْكُلِّيَةِ أَوْ فِي الْمَسَائِلِ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرَّخَصَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ بِاْلأَسْهَلِ مِنْهُ فَيَفْسُقُ بِهِ عَلَى اْلأَوْجَهِ

Artinya : Boleh bagi seseorang berpindah ke madzhab yang lain dengan syarat harus mengikuti pendapat madzhab tersebut satu rumpun secara utuh, atau hanya ikut dalam beberapa jenis masalah saja dengan syarat tidak mengambil atau memilih pendapat yang ringan dari setiap madzhab ,jika begitu (hanya memilih yang ringan-ringan saja) maka termasuk perbuatan fasik (menurut pendapat yang terpecaya).”

Seseorang yang beramal dalam suatu masalah mengikuti pendapat seorang imam diwajibkan untuk mengikuti pendapat imam tersebut dalam masalah itu. Apabila dia mencampur pendapat dari dua imam yang berbeda mazhab maka pekerjaan yang dilakukan dihukumi tidak sah. Contoh ketika seseorang mengikuti tata cara wudu’ mazhab Syafii,  lalu mengikuti batalnya wudu’ mazhab Hanafi maka pekerjaannya dianggap tidak sah.

BACA JUGA  Hukum Berniat Puasa Ramadhan di Siang Hari

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah Al-Muntaj fi Syarhi Al-Minhaj, jus 1, halaman 47.

من عمل في مسألة بقول إمام لا يجوز له العمل فيها بقول غيره اتفاقا لتعين حمله على ما إذا بقي من آثار العمل الأول ما يلزم عليه مع الثاني تركب حقيقة لا يقول بها كل من الإمامين كتقليد الشافعي في مسح بعض الرأس ومالك في طهارة الكلب في صلاة واحدة.

Artimya “Berdasarkan kesepakatan ulama seseorang yang beramal dalam suatu masalah mengikuti pendapat seorang imam tidak boleh beramal dalam masalah itu mengikuti pendapat Imam lain karena hal demikian mengantararkan kepada haqiqah murakkabah yang tidak masuk dalam dua pendapat Imam yang diikutinya, seperti mengikuti Imam Syafi’i tentang kecukupan mengusap sebagian kepala dan mengikuti Imam Malik tentangkesucian anjing dalam satu salat”.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa boleh bagi seseorang untuk mengikuti madzhab lain dengan syarat tidak mencampur-adukan madzhab (talfik) dan tidak mengambil pendapat yang ringan-ringan saja. Demikian.

Zainal Abidin, Mahasiswa Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukerejo Situbondo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru