29 C
Jakarta

Implementasi Hukum untuk Deradikalisasi

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuImplementasi Hukum untuk Deradikalisasi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibentuk dalam rangka untuk memaksimalkan wewenangnya di bidang penanggulangan terorisme. Terorisme merupakan bahaya laten yang bisa melakukan aksi kekerasan fisik, dan menakut-nakuti masyarakat.

Adapun tanggung jawab BNTP dapat bekerja dengan beberapa hal. Pertama, tindakan preventif (pencegahan). Kedua, tindakan represif (pemidanaan/hukuman). Ketiga, tindakan edukatif (deradikalisasi). Keempat, tindakan koordinatif-partisipatif (peran civil society). Dari langkah-langkah prosedural ini memang diciptakan untuk menutup ruang aksi kekerasan (violence acting).

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh segelintir kelompok teroris merupakan tindakan illegal, dan tidak yang dibenarkan oleh hukum positif negara, serta hukum Islam sekalipun. Dalam hal ini, ajaran semua agama ataupun agama Islam. Karena itu, Islam sebagai agama yang memiliki karakter moderasi (tawassuth) tidak mungkin bertindak di luar nalar kesadaran dan keimanan tanpa harus berpikir cinta kepada korban kemanusiaan itu sendiri.

MD. Shodiq mengatakan dalam bukunya, (Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum: 2018, 1), “penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan penegakan hukum atau pendekatan hard approach, namun juga harus dilakukan dengan pendekatan soft approach, yaitu dengan pendekatan program deradikalisasi terutama terhadap pelaku tindak pidana terorisme”.

Penulis ingin berpesan bahwa deradikalisasi dalam tataran implementatif memiliki kecenderungan tinggi dan mampu menanggulangi aktor atau pelaku tindak pidana terorisme. Fungsi deradikalisasi tersebut mendidik dan membina para mantan napi teroris agar berhijrah dari paham keagamaan yang tekstual (ekstrem) menuju pemahaman yang kontekstual (moderat).

Deradikalisasi dalam perspektif hukum, ini menawarkan gagasan penting tentang urgensi pendidikan moderasi beragama sebagai corak pandang keagamaan yang lebih enklusif. Di sisi lain, juga memasukkan pelaku terorisme ke dalam sistem peradilan pidana atau istilah teori pemidanaan (al-jinayah). Kalau dalam bahasa hukum Belandanya disebut dengan “Strafbaar Feit”.

Memperkuat Hukum Anti Terorisme

Eksistensi kelompok radikalisme yang berujung terorisme sudah bermunculan di negara Indonesia, faktanya aksi kekerasan kerap kali terjadi di pelbagai wilayah. Apalagi bulan lalu bom bunuh diri terjadi di salah satu kantor kepolisian. Padahal, tingkat keamanan di kantor aparat penegak hukum sudah sedemikian bagus kualitasnya dan terstruktur.

Dalam konteks ini, keamanan tentu adalah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan dari negara kepada warganya. Perlindungan tersebut terkait dengan keselamatan masyarakat dari bahaya atau berupa ancaman kekerasan yang bisa saja menimbulkan korban (victim), hak korban kekerasan teroris sudah menjadi tugas pemerintah untuk melayani dan memenuhi.

Selaras dengan apa yang disampaikan MD. Shodiq dalam bukunya, (Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum: 2018, 9), “hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia, di mana tujuan sistem hukum mensyaratkan terpenuhinya 3 (tiga) unsur. Pertama, keadilan (gerechtmassigket). Kedua, kepastian (rechsicherheit). Ketiga, kemanfaatan (zwechtmassigket)”.

Artinya kehadiran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat harus dapat memberikan nilai-nilai positif bagi kehidupannya. Nilai positif tersebut dapat ditafsirkan setidaknya sebagai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang diharapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia. Jika sebaliknya kekerasan itu terjadi maka hukum diciptakan tidak pasti (due process of law).

Masifnya kekerasan yang dilakukan teroris atas nama agama Islam (kelompok) menunjukkan lemahnya regulasi di negara ini. Setiap regulasi memiliki tuntutan kepastian hukum untuk menjamin warga negara sebagaimana dalam hukum positif negara, bahwa segala perbuatan terorisme mengandung unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana.

Undang-undang Nomor: PER – 03/K.BNPT/1/ 2017 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pada Pasal 1 ayat (4) menegaskan terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

BACA JUGA  Menangkal Overdosis Beragama

Jika modus terorisme dikaitkan dengan motif politik, maka senada dengan pandangan James Adams, (Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum: 2018, 78), “terorisme sebagai penggunaan (kekerasan) atau ancaman kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau melawan kekuasaan yang ada”.

Atas dasar inilah, teroris masih sering melakukan aksi kekerasan di mana-mana, sehingga terkesan terang bahwa aturan terkait jaminan atas keamanan masyarakat masih tidak efektif. Paling tidak, korban kekerasan itu dapat dipastikan terjamin keamanannya. Sebab kekerasan fisik itu hal yang paling berbahaya. Apalagi sampai kemudian merusak pembangunan atau fasilitas publik.

Deradikalisasi dalam Proses Peradilan

Menurut MD. Shodiq, (Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum: 2018, 173-174), “deradikalisasi memiliki dua makna yakni, pemutusan (disengagement), dan deideologisasi (deideologization). Pemutusan artinya mendorong kalangan radikal untuk mereorientasi diri melalui perubahan sosial-kognitif sehingga mereka meninggalkan norma, nilai, aspirasi dan prilaku yang diikuti sebelumnya, menuju norma baru. Sedangkan deideologisasi dimengerti sebagai kontra ideologi yang mengacu pada upaya menghentikan pemahaman dan penyebaran ideologi radikal”.

Dengan mengacu kedua makna deradikalisasi tersebut, maka dalam tahap penyidikan, dan penuntutan, terhadap pelaku terorisme juga harus mengedepankan upaya pemutusan (disengagement), dan deideologisasi (deideologization). Dua model ini, tergolong praktik deradikalisasi dalam sistem peradilan pidana yang didasarkan kepada asas keterbukaan informasi soal jaringan terorisme.

Di samping itu, program deradikalisasi dalam proses peradilan sebenarnya mendorong para penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim untuk memeriksa keterangan tersangka pelaku tindak pidana terorisme. Dan sebagai agen perubahan (agent of change) dalam rangka menanggulangi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme yang menjadi bahaya laten agama dan negara.

Hukum sesungguhnya dipandang mampu menjadi alat kontrol prilaku sosial yang ada dalam pusaran kelompok terorisme. Di sisi lain, hukum sebagai agenda untuk mencapai keadilan bagi korban kekerasan. Jika aksi kekerasan teroris motifnya adalah untuk mewujudkan keadilan dan melawan kedzaliman. Maka, sebaliknya. Menurut hemat penulis, masyarakat kekerasan itu yang terdzalimi akibat perbuatannya yang tidak memandang kemanusiaan sedikitpun. Sehingga, hak untuk mendapat keadilan dan keamanan jauh panggang dari api.

Pada akhirnya, dengan hadirnya buku MD. Shodiq, ini menunjukkan adanya soliditas peran antara litigasi dengan program deradikalisasi. Deradikalisasi tersebut masih jarang prosesnya di lembaga peradilan. Hal ini dapat diyakini bertumbuh positif karena Islam juga memiliki perhatian khusus bagi semua umat agama untuk terus hidup damai tanpa mengulang-ngulang kembali aksi kekerasan itu sendiri.

Dalam konteks teologis dan filosofis-yuridis, kedudukan penulis ini sesuai dengan asas atau kaidah penemuan hukum Islam تغيّر الاحكام بتغيّر الازمنة والا مكنة. Artinya, “ketika kepastian hukum telah membawa keadilan, maka hal tersebut perlu kita jaga. Sedangkan, ketika kepastian hukum dirombak sedemikian rupa maka hal tersebut akan meniadakan keadilan”.

Untuk itu, solusi yang paling efektif adalah untuk memperkuat deradikalisasi dan litigasi yang di dalamnya menjamin kepastian hukum. Sehingga, dengan sistem tersebut setidaknya mampu memperkuat lembaga penegak hukum dan BNPT dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme dan deradikalisasi melalui sistem peradilan pidana.

Pada kesimpulan resensi ini, tentu sejauh ini kita harus konsisten untuk sepakat atas mosi “Implementasi Hukum untuk Deradikalisasi”. Pun sejauh ini kita mempertanggunngjawabkan secara akademis dalam landasan teologis, filosofis, yuridis maupun sosiologis. Bahwa, pada dasarnya deradikalisasi tidaklah perlu melakukan perubahan hukum. Karena reformasi hukum tidak hanya berbicara reformasi terkait substansi dan struktur hukum, melainkan kita juga harus melihat sejauh mana kultur hukum penanggulangan terorisme di lembaga peradilan. Wallahu A’lam Bis Shawab!

Judul Buku      : Paradigma Deradikalisasi Dalam Perspektif Hukum

Penulis            : MD. Shodiq

Penerbit           : Pustaka Harakatuna

Tahun Terbit    : 2018

ISBN                : 978-602-61885-3-3

Tebal                : X + 231 Halaman

Kota                 : Jakarta

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru