31.7 C
Jakarta

Hukum Wanita Haid Memotong Rambut dan Kuku?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Wanita Haid Memotong Rambut dan Kuku?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu siklus bulanan seorang wanita adalah mengalami haid. Karena haid ini terkait erat dengan sahnya suatu ibadah, maka seorang wanita muslim wajib hukumnya untuk mempelajari seluk beluk mengenai menstruasi atau haid. Pokoknya wajib belajar dari A sampai Z mengenai hadi. Dan diantara banyak hal yang perlu diketahui oleh seorang muslimah adalah hukum wanita haid memotong kuku dan rambut. Bagaimana sih sebenarnya hukum Islam terkait hal ini?

Sudah banyak beredar di masyarakat luas bahwasanya wanita haid itu dilarang memotong kuku dan rambutnya, bahkan jika rambutnya rontok, maka dianjurkan untuk mengumpulkannya dan memandikannya kelak ketika sudah selesai haid. Lantas bagaiamana hukum Islam terkait ini.

Hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita haid dalam mazhab Syafi’i memang dilarang, tapi tingkat larangannya hanya sampai pada derajat makruh, tidak haram. Artinya, tidak ada dosa sama sekali ketika sengaja dipotong sekalipun. Ulama Syafi’iyyah yang pertama kali menjelaskan hal ini adalah Imam Ghazali (w. 505 H) dalam Ihya Ulumuddin (Beirut: Dar al-Ma’rifah, juz 2, hlm. 51):

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Artinya: “Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub. Karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut”.

Makruh Wanita Haid Memotong Kuku dan rambut

Alasan kemakruhan wanita haid memotong kuku atau rambut ini adalah karena kelak di akhirat potongan tersebut akan dibangkitkan dalam keadaan tidak suci. Namun demikian ada juga ulama yang tidak sependapat perihal hal tersebut. Imam al-Bujairimi, mengutip pendapat al-Qalyubi, menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya. Al-Madabighi menambahkan bahwa kuku, rambut, dan semacamnya tidak dikembalikan menyatu dengan tubuh melainkan dikembalikan dalam keadaan terpisah

Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa hukum wanita haid memotong kuku atau rambut itu makruh. Apabila meninggalkan memotongnya akan mendapat pahala dan apabila memotongnya tidak mendapatkan dosa. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru