34 C
Jakarta

Hukum Transaksi Menggunakan PayLater dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Transaksi Menggunakan PayLater dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. PayLater adalah gabungan kata Pay dan Later. Kata Pay yang artinya membayar dan Later yang artinya kemudian, jika digabungkan, PayLater adalah pembayaran yang dapat dilakukan di kemudian hari. PayLater juga bisa diartikan sebagai fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit atau salah satu metode pembayaran yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan digital dan start-up.

Sederhananya, dengan menggunakan PayLater, masyarakat bisa ‘beli sekarang dan membayarnya nanti’. Konsepnya persis seperti kartu kredit, di mana perusahaan digital tersebut menalangi dulu pembayaran masyarakat di awal saat membeli suatu produk, baru setelahnya kita dapat membayar tagihannya sesuai dengan jatuh tempo di bulan berikutnya dan jangka waktunya juga disesuaikan dengan tenor yang dipilih.

Apa sih pengaruh PayLater dalam kehidupan masyarkat?

Pengaruh Positif

Dengan adanya PayLater, memudahkan masyarakat dalam berbelanja dengan metode pembayaran ‘beli sekarang, bayar nanti’ sangat praktis digunakan, terutama ketika ada kebutuhan mendesak atau ketika tanggal tua. Proses pembayaran melalui PayLater juga lebih cepat dan lebih praktis, masyarakat dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai dengan keinginan konsumen, selain itu banyaknya perusahaan yang memberikan promo-promo menarik untuk para pengguna yang memakai fitur PayLater dikala berbelanja.

Pengaruh Negatif

Semakin mudahnya akses transaksi elektronik dalam e-commerce juga harus bersamaan dengan ketatnya faktor keamanan data konsumen guna untuk menghindari aksi penyalahgunaan data atau pembobolan akun oleh pihak ketiga. Namun, berdasarkan fakta  yang  terjadi,  kehadiran  fitur  pembayaran PayLater telah membuka suatu peluang yang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pembobolan akun.

Dengan adanya sistem ‘beli sekarang, bayar nanti’, dapat membebankan masyarakat dengan membayar bunga dan biaya tambahan, ketika masyarakat telat membayar maka bisa saja akan terkena denda dan akhirnya masyarakat tersebut mengeluarkan uang untuk hal yang tidak perlu.

Jika kita menggunakan fitur PayLater berkali-kali, kemungkinan besar limit maksimal untuk belanja akan naik, apalagi tidak pernah telat membayar tagihan. Peningkatan limit ini terus menjadi membuat jiwa konsumtif tidak mudah ditahan. Kesimpulannya, kebiasaan membeli banyak hal tidak dapat dihindarkan. Maka jiwa konsumtif meningkat tersebut bisa juga dikatakan kalap dalam berbelanja. Kalap berbelanja menjadi dapat menyebabkan catatan keuangan berantakan, termasuk daftar laporan keuangan yang telah direncanakan sebelumnya.

Bagaimana pandangan islam tentang PayLater?

Dalam memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat dipermudah dengan hadirnya marketplace yang menawarkan pinjaman untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari baik itu makanan, pakaian, peralatan rumah tangga maupun kebutuhan lainnya.

Konsep utama dari fitur pembayaran PayLater ini ialah ‘beli saat ini, bayar nanti’. Jual beli dengan metode konsumen mengambil barang dari penjual, kemudian di akhir periode dibayar total segala biayanya, disebut dengan jual beli istijrar. Istijrar berasal dari kata jarra – yajurru yang artinya menyeret atau menarik. Karna konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, sehabis itu ditotal di akhir waktu yang disepakati. Sehingga Istijrar ataupun PayLater diperbolehkan pada saat harga ditetapkan sesudah seluruh transaksi jual beli dilaksanakan relevan dengan ekonomi syariah dengan syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA  Hukum Mencukur Janggut Dalam Islam

Membeli barang dengan menggunakan pembayaran PayLater sama artinya dengan Qardh. Qardh yaitu pinjam meminjam yang wajib dikembalikan pada waktu yang telah disepakati, yang diberikan kepada orang  lain  yang  mebutuhkan  dana  cepat. Qardh dapat berlaku dengan sah jika memenuhi Rukun dan syarat sah Qarḍh.

Rukun Qardh adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku akad
  • Muqtariḍ (peminjam), pihak yang membutuhkan dana dalam praktik kredit ini adalah pengguna Shopee PayLater.
  • Muqriḍ (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana atau yang memberi pinjaman adalah marketplace Shopeenya sendiri.
  1. Objek akadnya yaitu dana yang diberikan oleh marketplace kepada pengguna PayLater, dengan besaran limit pinjaman telah ditentukan oleh pihak marketplace.
  2. Tujuannya yaitu pihak pemberi pinjaman memberikan bantuan kepada peminjam atau dalam praktik kredit ini marketplace memberikan bantuan kepada pengguna PayLater untuk mendapatkan dana yang bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan.
  3. Ijab dan kabul dalam praktik kredit ini, pengguna PayLater akan mendapatkan rincian peminjaman dana dari marketplace sesuai dengan berapa besar dana yang dibutuhkan pengguna PayLater dalam membayar tagihan belanja dan berapa besaran dana yang harus dikembalikan kepada pihak marketplace, besaran dana yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pihak marketplace dan disetujui oleh pihak pengguna PayLater. Ijab dan kabul antara pengguna PayLater dan marketplace akan tertulis pada laman kontrak pinjaman.

Kemudian syarat sah akad Qarḍh sebagai berikut:

  1. Kerelaan kedua belah pihak

Kerelaan ini dapat di gambarkan ketika pengguna PayLater telah melakukan konfirmasi pembayaran tagihan belanja menggunakan metode pembayaran PayLater, dengan ketentuan ini berarti pengguna PayLater meminjam dana terlebih dahulu kepada marketplace serta akan dikembalikan sesuai dengan syarat yang diseleksi oleh pengguna PayLater. Kerelaan dari pihak marketplace dapat digambarkan ketika marketplace Shopee memberikan pinjaman dana kepada pengguna Shopee PayLater untuk berbelanja

  1. Dana digunakan untuk sesuatu yang berguna serta halal. Pengguna PayLater meminjam dana dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan yang mendesak.

Dapat disimpulkan mengenai rukun dan sarat sahnya pada akad Qarḍh yang terjadi pada praktik kredit PayLater itu tidak ada yang dilanggar, semua unsur rukun dan syarat sah sudah dapat terpenuhi, sehingga jika dilihat dari akad Qarḍh pada praktik kredit PayLater sudah memenuhi rukun dan syarat sah tersebut. Oleh karena itu, islam memperbolehkan seseorang berbelanja dengan metode pembayaran PayLater.

Hana Sajida, Mahasiswa Perbankan Syariah, FEB UIN Jakarta

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru