29.7 C
Jakarta

Hukum Tepuk Tangan dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Tepuk Tangan dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam suatu kegiatan yang mengesankan seringkali kita menyaksikan banyak orang yang bertepuk tangan. Biasanya mereka memberikan tepuk tangan sebagai wujud apresiasi kepada yang membawakan acara tersebut. Lantas bagaimana hukum tepuk tangan dalam Islam?

Belum lama ini juga terjadi sebuah fenomena yang cukup menarik perhatian masyarakat. Yaitu fenomena seorang pembina pramuka di provinsi Yogyakarta memodifikasi tepuk pramuka menjadi tepuk anti kafir. Hal ini selain menciderai keberagaman, juga menimbulkan banyak pertanyaan fikih yang harus dituntaskan. Yaitu bagaimana hukum tepuk tangan dalam Islam?

Para ulama sendiri berdebat pendapat mengenai hukum bertepuk tangan ini. Namun demikian, setidaknya ada tiga hukum bertepuk tangan dalam Islam menurut para ulama.

Satu adalah haram. Jika tepuk tangan dilakukan dengan sengaja untuk tujuan bermain-main atau untuk menghina seseorang. Tepuk tangan juga diharamkan bagi laki-laki apabila bertujuan untuk meniru wanita. Karena tepuk tangan adalah kebiasaan para wanita.

Kedua adalah makruh. Apabila hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan untuk bermain-main. Dan ini menurut pendapatnya Imam Ramli. Tepuk tangan juga dimakruhkan oleh Imam Ibnu hajar apabila dilakukan secara sengaja untuk bermain-main  apalagi tepukan itu berirama.

Ketiga adalah dianjurkan. Hal ini apabila digunakan sebagai sarana apresiasi atau pengajaran.

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

Landasan Hukum Tepuk Tangan dalam Islam

Ketiga pendapat ulama ahli fikih tentang hukum tepuk tangan dalam Islam ini terekam dalam kitab yang berjudul Hasyiah Bajuri Ala Fathul Qorib yang dikarang oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri pada juz pertama halaman 175. Dalam kitab ini Syekh Ibrahim Al-Bajuri berkata:

“Terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum tepuk tangan diluar sholat. Menurut pendapat kuatnya Imam Ramli, tepuk tangan adalah haram apabila sengaja untuk bermain-main dan makruh apabila tidak sengaja untuk bermain. Menurut pendapat kuatnya Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Syarah Al-Irsyad, makruh meskipun sengaja untuk bermain-main dan berisi irama. Menurut pendapat yang lain, haram apabila dilakukan secara sengaja untuk menyamai perempuan. Karena tepuk tangan ini adalah kebiasaan perempuan. Dan apabila tidak ada kesengajaan maka hukumnya makruh. Semua pendapat diatas (dihukumi haram dan makruh) apabila tepuk tangan tidak diperlukan. Namun apabila tepuk tangan itu diperlukan seperti untuk menyemangatkan zikir seperti yang dilakukan orang fakir. Atau untuk menempatkan irama seperti yang dilakukan ahli fikih pada malam hari. Atau untuk pengajaran seperti yang dilakukan para guru untuk pembelajaran maka hal tersebut tidak diharamkan bahkan terkadang diharuskan”.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru