28.9 C
Jakarta

Hukum Sholat Memakai Masker

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Sholat Memakai Masker
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Masker, selain menjadi trend model pakaian wanita melenial, sering juga dikenakan dengan alasan yang cukup logis. Menutup mulut dan hidung dari debu jalanan yang bertebaran. Debu yang bisa membuat wajah kusam bahkan bisa membuat penyakit apabila sampai masuk jantung. Sekarang ada pertanyaan, bagaimana hukum solat seorang yang memakai masker?

Sebagaimana mafhum, solat adalah ibadah mahdlah yang kompleks dengan berbagai syarat dan rukunnya. Termasuk di antaranya adalah mensyaratkan kesucian dari najis dan hadas. Pun juga solat tidak dapat dikerjakan di sembarang tempat, akan tetapi harus memilih tempat yang suci dan tentunya juga bersih. Bahkan di tempat “istimewah” layaknya masjid yang membuat ibadah nyaman. Dari ini sepintas dapat dikatakan bahwa memakai masker saat melaksanakan solat sesungguhnya tidak dibutuhkan.

Namun begitu, pada dasarnya, Agama tidak membatasi dan atau melarang penggunaan berbagai pakaian apapun selama tidak mencegah dan membatalkan syarat dan rukun solat itu sendiri. Termasuk juga masker. Selama tidak mencegah dan menghalangi syarat dan rukun solat, maka boleh boleh saja untuk dikenakan.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك

Artinya, “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).

Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه  (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Artinya, “Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).

Mengomentari referensi di atas, Syekh Mahfuzh At-Tarmasi menjelaskan sebagai berikut:

قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع

Artinya, “Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya. Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali,” (Lihat Syekh Mahfuzh At-Tarmasi, Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim, juz III, halaman 36).

Berbagai keterangan kitab turas yang dinukil dari ijtihad ulama terdahulu kiranya dapat memberi kesimpulan bahwa memakai masker saat solat boleh-boleh saja. Namun jika bisa mencegah terbukanya anggota badan yang seharusnya dibuka saat melaksanakan solat, seperti kening dan hidung, maka sebaiknya tidak memakai masker. Hal ini dimaksudkan untuk meraih keutamaan solat terutama saat sujud dengan menyentuhkan hidung ke temapat sujud. Wallahu a‘lam.

 

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru