29.5 C
Jakarta

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menjaga kebersihan gigi merupakan salah satu ajaran dalam agama Islam. Islam sungguh agama yang selalu menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan. Bahkan Nabi Muhammad bersabda bahwa kebersihan itu sebagai daripada iman. Namun demikian menjaga kebersihan gigi pada saat puasa haruslah berhati-hati. Karena puasa akan menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam perut melalui mulut. Lantas bagaimana hukum sikat gigi saat puasa sebenarnya..?

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmuk Syarah Muhazab menerangkan

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. [Majmuk, juz 6, halaman 343]

Dari keterangan ini bisa dikatakan bahwa sikat gigi saat puasa Ramadhan itu diperbolehkan. Namun demikian saat menyikat gigi haruslah berhati-hati jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam perut baik itu air, bulu sikat ataupun pasta giginya. Karena apabila hal tersebut sampai tertelan maka puasanya menjadi batal walaupun tidak sengaja menelannya.

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

Ada Kemakruhan Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan

Walaupun sikat gigi saat puasa Ramadhan diperbolehkan, namun janganlah melakukan itu setelah waktu zuhur. Karena sikat gigi pada waktu ini makruh hukumnya dan mengurangi keutamaan puasa.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq mengatakan

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”.

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zuhur berdasarkan hadis, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” [Is‘adur Rafiq, juz. I, hal. 117].

Dengan demikian, bagi orang yang mau melakukan puasa lebih baiknya untuk melakukan sikat gigi setelah sahur sebelum datangnya waktu subuh. Dan apabila kelupaan maka sikat giginya bisa dilakukan sebelum waktu zuhur. Dan apabila ingin menyikat gigi setelah waktu zuhur walaupun tidak membatalkan puasa namun lebih baik dihindari karena hukumnya makruh dan mengurangi keutamaan puasa. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru