26.1 C
Jakarta

Beginilah Hukum Nikah Beda Agama Menurut NU, Muhammadiyah dan MUI

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBeginilah Hukum Nikah Beda Agama Menurut NU, Muhammadiyah dan MUI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pernikahan beda agama merupakan permasalahan yang muncul sejak lama di negeri kita, Indonesia. Karena memang cinta yang tumbuh dihati manusia itu tidak pernah mengenal batasan apapun, termasuk batasan agama. Lantas bagaimana hukum nikah beda agama yang terjadi di Indonesia menurut tiga lembaga keagamaan yang terbesar di Indonesia. Yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam bukunya yang berjudul Fatwa Hubungan Antar Agama Di Indonesia: Kajian Kritis Tentang Kharakteristik, Praktik Dan Implementasinya, Rumadi menjelaskan bahwa secara umum ketiga lembaga tersebut melarang adanya nikah beda agama.

NU memutuskan bahwa muslim dilarang menikah dengan non muslim jika perempuan yang dinikahi bukan kafir Kitabi. kafir kitabi yang keturunan asli dimana orang tuanya masuk kedalam agama tersebut sebelum di nasakh dengan kerasulan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Muhammadiyah memutuskan haram nikah beda agama, baik muslim dengan perempuan non muslim maupun sebaliknya. Sedangkan MUI memutuskan dilarang nikah beda agama, baik muslim laki-laki dengan non muslim perempuan maupun sebaliknya.

Muhammadiyah juga menyatakan bahwa perempuan ahlul kitab itu boleh dinikahi sebagaimana tersebut dalam surat Al-Maidah, ayat 5. Kebolehan tersebut harus dihubungkan dengan alasan pernikahan tersebut dibolehkan. Salah satu hikmah dibolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan ahlul kitab adalah dakwah dengan harapan si perempuan bisa mengikuti agama suaminya. Jika keadaan justru sebaliknya, kebolehan tersebut justru berubah menjadi haram. Cara berpikir demikian menggunakan metode Sad Adzariyat (mencegah perbuatan yang bisa mendatangkan kerusakan). Juga diperkuat dengan kaidah “mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan”. Dengan demikian keharaman laki-laki muslim menikahi perempuan ahlu kitab bukan haram Lizatihi, tapi haram Lisad Adzariyat.

Nikah Beda Agama Menurut NU dan MUI

Putusan NU tentang nikah beda agama ini termaktub dalam Munas Alim Ulama NU tahun 1960 dan Keputusan Muktamar NU ke 28 di Situbondo. NU memutuskan meskipun surat Al-Maidah ayat 5 membolehkan laki-laki muslim menikahi ahlu kitab, akan tetapi non muslim sekarang ini bagi NU tidak bisa dianggap ahlu kitab lagi, karena agama mereka sudah dinasakh dengan kerasulan Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA  Menangis Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya? 

MUI dalam memberikan hukum larangan perkawinan beda agama ini termaktub dalam dua keputusan. Yang pertama hasil Musyawarah Nasional ke 2, tanggal 26 Mei – 1 Juni 1980. Hasil Munas ini ditandatangani Buya Hamka selaku ketua umum MUI. Yang kedua hasil Musyawarah Nasional ke 7 pada tahun 2005. Dalam Munas ke 7 ini, MUI dalam memutuskan larangan nikah beda agama tidak hanya bersumber dari Al-Quran dan Hadis saja, melainkan sudah menggunakan pendapat yang kuat diantara para ulama (Qoulul Muqtamad) dan menggunakan kaidah usul fikih.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru