32.7 C
Jakarta

Mudik Saat Wabah Corona Hukumnya Haram

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMudik Saat Wabah Corona Hukumnya Haram
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Virus corona telah mewabah di dunia hampir tiga bulan lamanya. Virus yang pertama kali muncul di kota Wuhan ini telah menyerang lebih dari 1.018.845 orang dihampir 204 Negara di dunia. Di Indonesia sendiri, virus ini sudah menyerang hampir 2000an orang. Virus ini menyebar dengan cepat di daerah perkotaan.  Untuk menghindari Virus ini, tak sedikit warga kota yang berbondong-bongdong untuk mudik ke kampung halaman untuk menghindari wabah corona. Lantas bagaimana hukum mudik saat wabah corona melanda…?

Pada dasarnya, dalam pandangan hukum Islam, mudik adalah perkara yang mubah. Itu artinya mudik itu tidak mempunyai implikasi hukum apa-apa. Barang siapa yang mudik tidak mendapatkan pahala dan tidak mudik tidak berdosa.

Namun demikian, dalam rincian hukumnya, hukum mudik itu disesuaikan dengan tujuannya. Apabila tujuan mudik untuk tujuan yang baik seperti membayar hutang maka mudik hukumnya menjadi wajib. Atau mudik untuk menjenguk orang tua maka hukumnya sunah. Namun apabila mudik dengan tujuan untuk menyakiti orang-orang di kampong halaman maka jelas hukumnya adalah haram.

Lantas bagaimana hukum kongkretnya mudik saat wabah corona. Jika kota asal tempat orang yang hendak mudik itu menjadi zona merah persebaran virus corona, maka hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan keharaman mudik ini apabila di daerah yang dianggap zona merah. Keputusan ini tertuang dalam fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang “Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19“.

BACA JUGA  Hukum Menggemakan Takbir Idul Fitri Di Jalanan 

Hadis Larangan Mudik Saat Wabah Corona

Pengharaman ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang artinya

Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. al-Bukhari)

Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad bersabda

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

Dengan demikian maka seseorang yang berada di daerah zona merah dilarang untuk mudik saat wabah corona. Karena apabila orang tersebut mudik dapat membahayakan orang dikampung halaman dengan menyebarkan virus corona. Namun demikian apabila seseorang tersebut di dalam zona hijau atau zona aman corona maka diperbolehkan untuk mudik ke kampong halaman, dengan catatan mengikuti instruksi pemerintah tentang aturan mudik saat wabah corona dan prosedur medis

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru