32.7 C
Jakarta

Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi Menurut Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menyimpan Tali Pusar Bayi Menurut Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Tali pusar adalah jalan yang menghubungkan antara ibu dan bayinya ketika masih dikandungan. Tali pusar ini berfungsi untuk menyalurkan makanan dan oksigen dari ibu kepada bayinya di kandungan. Dan apabila telah melahirkan maka tali ini akan putus.  Sebagian orang Jawa menyebutnya tali pusar dengan istilah “ari-ari”.

Biasanya sisa putusnya ari-ari ini beberapa hari kemudian akan mengering dan dan terlepas. Lantas bagaimana hukum menyimpang sisa ari-ari yang terlepas ini…?.

Dalam Quran dan hadist tidak ditemukan hukumnya menyimpan ari-ari ini. Akan tetapi sebagian ulama menyatakan bahwa lebih baik sisa tali pusar yang terlepas ini dikuburkan saja. Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari ketika membahas tentang hadis memotong kumis, kuku dan lain sebagiannya dalam hadist-hadist yang membahas fitrah manusia menerangkan sebaiknya untuk menguburkan bagian dari tubuh manusia seperti kuku, kumis dll. Beliau berkata

وَقَدِ اسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءَ مِنَ الْآدَمِيِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “ Para pengikut Madzhab Kami (Syafi’iyyah) menganggap bahwa menguburkan (kuku, rambut) merupakan sunnah, karena benda-benda tersebut merupakan bagian dari manusia.”

Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani juga menukil sebuah atsar yang berasal dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya sahabat Ibnu umar menguburkan rambut dan kukunya setelah dipotong.

BACA JUGA  Sahkah Shalat Dengan Baju Penuh Keringat?

Anjuran Mengubur Tali Pusar

Imam Ibnu hajar juga menyitir sebuah hadis

وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ وَقَالَ لَا يَتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ

Artinya: Dan telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku, seraya mengatakan : “Agar para tukang sihir tidak bermain-main dengannya.”

Dengan demikian yang lebih dianjurkan terhadap tali pusar adalah untuk menguburnya bukan malah menyimpannya. Karena tali pusar adalah bagian dari tubuh manusia, yang dimana tubuh manusia adalah dimuliakan oleh Allah SWT. Hal ini seperti dalam surat Al-Isra, ayat 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “ sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Adapun anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa apabila tidak menyimpan tali pusar maka sang bayi akan mendapatkan petaka dan bahaya adalah merupakan mitos yang harus diabaikan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga akidah dari kesyirikan yang mencelakakan manusia dari rahmat tuhan.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru