26.9 C
Jakarta

Hukum Menumpang Toilet Masjid Tanpa Ibadah di Masjidnya

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menumpang Toilet Masjid Tanpa Ibadah di Masjidnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saat dalam perjalanan menuju suatu tempat yang jauh, biasanya kita berhenti di masjid-masjid yang ada di pinggir jalan untuk sekedar melepas lelah ataupun membuang hajat. Namun demikian terkadang kita hanya sekedar menunpang toilet masjid dan tanpa beribadah di masjid tersebut. Lantas bagaimana hukum menunpang toilet masjid dan menggunakan beberapa fasilitas masjid tanpa disertai beribadah didalamnya..?

Sebagaimana kita tahu bahwa masjid-masjid dipinggir jalan sekarang ini telah dilengkapi dengan fasilitas yang cukup lengkap dari mulai tempat parkir yang luas, toilet bahkan ada pula masjid yang sampai menyediakan fasilitias wifi gratis. Dan karena itu semua masjid menjadi salah satu tempat yang nyaman untuk melepas lelah atau sekedar membuang hajat saat dalam perjalanan.

Hukum Menumpang Toilet Masjid

Berhenti di masjid saat dalam perjalanan untuk membuang hajat atau menumpang toilet masjid ini jelas akan menggunakan air yang disediakan oleh masjid. Padahal pada dasarnya air yang disediakan didalam masjid tersebut hanya digunakan untuk beribadah didalam masjid, baik itu sholat, iktikaf dan lain sebagiannya, sehingga menggunakan air yang ada didalam masjid tanpa beribadah didalam masjid tersebut tidaklah diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Asy-Syarwani

وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ

Artinya: “Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudu tanpa melakukan wudu dan tanpa tujuan salat.” (Hawasyi Asy-Syarwani, I/231)

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

Namun demikian, apabila sumber air yang digunakan didalam masjid itu diwakafkan untuk kemaslahatan umat atau penggunaan air didalam masjid untuk sekedar buang hajat sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari maka hukum menumpang toiled masjid dengan menggunakan airnya diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin Maliabari

إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ

Artinya: “Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainnya.” (Fathul Muin, hlm. 88)

sudah jamak diketahui bahwa menumpang toilet masjid untuk sekedar buang hajat telah menjadi kebiasaan dan hal tersebut tidak ada yang mengingkarinya dan oleh karenanya hukum menumpang toilet masjid untuk sekedar buang hajar diperbolehkan.

Namun demikian alangkah lebih baiknnya dan sangat dianjurkan untuk tetap melakukan ibadah didalam masjid tersebut, atau dengan memasukan sejumlah uang yang setara dengan penggunaan air saat menumpang toilet masjid sebagai infak masjid. Wallahu A’lam Bishowab.

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru