28.2 C
Jakarta

Hukum Menshalati Pelaku Bom Bunuh Diri

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menshalati Pelaku Bom Bunuh Diri
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Indonesia kembali berduka dengan adanya kejadian bom bunuh diri di Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus atau Katedral Makassar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pelaku ini terdiri dari pasutri yang ikut dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok terorisme, di Villa Mutiara. Inilah peristiwa sekian kalinya yang sangat memprihatinkan. Bukan karena melihat dari skala korban yang berjatuhan, tetapi lebih-lebih karena persoalan ini menyangkut hubungan antar umat beragama.

Kasus bom bunuh diri tersebut, menuai beberapa problem fikih. Salah satunya, apakah jenazah pelaku bom bunuh diri itu harus dishalati sebagaimana jenazah pada umumnya?

Dalam suatu redaksi hadis ditemukan riwayat yang menyatakan bahwa nabi tidak mau menshalati seorang sahabat yang melakukan dosa besar lantaran dia melakukan bunuh diri. Sebagaimana dalam kitab Sunan al- Turmudzy juz 4 halaman 66 berikut,

عن بن سمرة أن رجلا قتل نفسه بمشاقص فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أما أنا فلا أصلي عليه

Artinya : “Dari sahabat Ibnu samrah bahwa seseorang bunuh diri dengan pisau, lalu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.”

Menyikapi hadis ini, imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab Syarh Muslim bahwa, menurut pendapat Umar bin Abdul Aziz dan imam Al-Awza’i, orang yang meninggal dunia lantaran bunuh diri maka jenazahnya tidak perlu dishalati karena ia mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah SWT. Namun, menurut mayoritas ulama jenazah tersebut tetap wajib dishalati. Sebagaimana dalam keterangan berikut,

وفي هذا الحديث دليل لمن يقول لا يصلى على قاتل نفسه لعصيانه وهذا مذهب عمر بن عبد العزيز والأوزاعي، وقال الحسن والنخعي وقتادة ومالك وأبو حنيفة والشافعي وجماهير العلماء: يصلى عليه

Artinya : “Menurut pendapat Umar bin Abdul Aziz dan imam Al-Awza’i, orang yang meninggal dunia lantaran bunuh diri maka jenazahnya tidak perlu dishalati karena ia mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah SWT. Sedangkan menurut imam Hasan Basri, An-Nakha’i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama bahwa mayat itu tetap wajib dishalati.”

Ketentuan diatas berlaku bagi seseorang yang membunuh dirinya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hal ini tentu berbeda dengan kasus bom bunuh diri di Makassar yang selain melakukan bunuh diri juga menyebabkan 20 orang terluka.

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Didalam Islam, orang kafir yang boleh dibunuh dalam masa perperangan adalah mereka yang memerangi umat Islam. Artinya orang kafir yang tidak menyulut api peperangan, tidak boleh diperangi. Sebab, mereka tidak terlibat dalam memerangi orang Islam. Pendapat ini sejalah dengan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.

عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة

Artinya : “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka kelak ia tidak akan mencium aroma surga” (HR Bukhari).

Syekh Ibnu Muhammad al-Jaziri dalam kitab Nihayah fi Gharibil Hadist memberi penjelasan mengenai hadis tersebut. Beliau mengatakan, yang dimaksud dengan redaksi  “mu’ahad” di sini adalah orang yang memiliki perjanjian dengan orang Islam untuk berhenti berperang selama masa yang ditentukan. Termasuk juga di dalam kategori mu’ahad adalah penduduk non muslim Indonesia yang menjalin komitmen untuk hidup bersama dalam damai.

Pelaku bom bunuh diri selain melakukan dosa besar lantaran dosa bunuh diri dia juga memiliki dosa besar lain akibat perbuatannya terhadap saudara setanah air. Sebagai efek jera untuk perbuatan memalukan ini boleh saja bagi kita mengamalkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak wajib menshalati jenazah pelaku bunuh diri.

Zainal Abidin, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru