26.7 C
Jakarta

Hukum Menjual Daging Kurban Untuk Membeli Kebutuhan Pokok

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menjual Daging Kurban Untuk Membeli Kebutuhan Pokok
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Pada tahun 2024 ini, Umat Islam kembali bersiap-siap untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dan pembagian kurban. Tetapi, terkadang dijumpai beberapa masyarakat yang lebih membutuhkan bahan pokok dan makanan sederhana dari pada makan daging termasuk daging kurban. Dalam konteks ini, bolehkah menjual hasil pemberian daging kurban untuk membeli kebutuhan pokok?

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu menjelaskan mengenai keharaman  menjual daging kurban bagi orang yang berkurban, baik itu kurban sunnah maupun kurban nazar. Semua bagian hewan kurban, baik berupa tanduk, kulit, lemak, dan lainnya, tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban. Sebagaimana dalam keterangan berikut,

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا  كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره

Artinya : “Beragam redaksi nash-nash Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat mengatakan tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban baik berupa hewan kurban nazar atau sunnah. Larangan menjual tersebut baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.”

Sementara dalam kasus penerima daging kurban para ulama fiqih masih merinci mengenai hukum menjual hasil pemberian daging kurban. Mereka mengatakan, bahwa jika penerima daging kurban termasuk golongan orang yang tidak mampu yakni termasuk orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya. Sementara jika penerima daging kurban termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut;

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

Artinya : “Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal memakannya, menyedekahkan, dan menghidangkan kepada orang lain meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia dihukumi seperti orang yang berkurban itu sendiri.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa para ulama fiqih masih merinci mengenai hukum menjual hasil pemberian daging kurban. Mereka mengatakan, bahwa jika penerima daging kurban termasuk golongan orang yang tidak mampu yakni termasuk orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.  Sementara jika penerima daging kurban termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban untuk membeli kebutuhan pokok. semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru