26.7 C
Jakarta

Hukum Mengirim Fatihah Melalui Sticker Whatsapp

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Mengirim Fatihah Melalui Sticker Whatsapp
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pada saat ini telah lumrah terjadi berita kabar duka dikirim melalui aplikasi whatsapp. Untuk menanggapi hal tersebut, biasanya orang mengirim sticker bertuliskan lafadz fatihah. Lantas, cukupkah mengirim fatihah dengan cara tersebut?

Imam Nawawi menyebutkan bahwa telah terjadi ijma’ (kesepakatan) diantara ulama mengenai setiap doa yang dikirim kepada orang yang meninggal dunia adalah bisa sampai dapat bermanfaat baginya. Para ulama tersebut berhujjah berdasarkan ayat al-Qur’an dan riwayat hadis nabi. Hal ini sebagaimana dalam kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150,

أجمع العلماءعلى أن الدعاء للأموات ينفعهم ويَصلُهم‏.‏ واحتجّوابقول اللّه تعالى‏:‏ ‏{‏وَالَّذِينَ جاؤوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنا اغْفِرْ لَنا ولإِخْوَانِنا الَّذين سَبَقُونابالإِيمَانِ‏} وغير ذلك من الآيات المشهورة بمعناها،وفي الأحاديث المشهورة كقوله صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏”‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ‏”‏ وكقوله صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏”‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنا وَمَيِّتِنَا‏”وغير ذلك‏.‏

Artinya : “Ulama telah bersepakat  bahwa doa untuk orang meninggal dunia dapat  bermanfaat dan pahalanya bisa sampai kepada mereka. Mereka berhujjah dengan firman Allah يَقُولُونَ رَبَّنا اغْفِرْ لَنا ولإِخْوَانِنا الَّذين سَبَقُونابالإِيمَانِ‏   وَالَّذِينَ جاؤوا مِنْ بَعْدِهِمْ  dan ayat-ayat lainnya yang semakna, serta dengan hadits-hadits masyhur seperti do’a Nabi SAW  اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ, juga doa : ‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنا وَمَيِّتِنَا, dan hadis-hadis lainnya.”

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Sebagaimana penjelasan diatas dapat diketahui bahwa doa untuk orang meninggal dunia bisa sampai kepada mereka. Namun, dalam hal ini disyaratkan untuk mengucapkan doa tersebut, sehingga tidak cukup hanya dengan mengirimkan sticker bertulisan lafadz doa seperti fatihah.  Hal ini sebagaimana dalam kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi halaman 16,

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya : “Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan selainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)”.

Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai. Tetapi, jika hanya dalam bentuk stiker atau teks tanpa diucapkan, maka tidak bisa dikatakan doa, melainkan harus diucapakan.

Zainal Abidin, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru