26.6 C
Jakarta

Inilah Hukum Mengibarkan Bendera Merah Putih

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Mengibarkan Bendera Merah Putih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bendera Merah Putih adalah bendera kebesaran bangsa Indonesia. Bendera Merah Putih juga menjadi lambang identitas bangsa Indonesia di mata dunia. Di zaman kemerdekaan, bendera ini diperjuang oleh para syuhada sampai titik darah penghabisan.

Namun sangat disayangkan, di era mengisi kemerdekaan seperti sekarang ini, ada sebagian generasi muda Indonesia ada menolak untuk mengibarkan dan menolak memberikan pengormatan kepada bendera Merah Putih. Mereka yang menolak untuk mengibarkan dan memberi penghormatan kepada bendera dengan alasan untuk menjaga akidah umat Islam. Bagi mereka memberikan pengormatan kepada bendera adalah perbuatan yang syirik yang dilarang agama.

Pelarangan-pelarangan pengormatan bendera ini biasanya terjadi disekolah-sekolah yang berafiliasi dengan jaringan sekolah dibawah ideologi Ihkwanul Muslimin. Jika ditinjau dalam hukum Islam, bagaimana sebenarnya hukum mengibarkan dan mengormati bendera…?.

Islam sendiri membolehkan umat Islam untuk mengibarkan bendera. Hal ini didasarkan pada suatu riwayat dimana Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan kepada sahabat Zubair untuk mengibarkan sebuah bendera di suatu tempat. Riwayat ini dicatat oleh Imam Bukhori dalam kitab hadisnya. Berikut redaksi hadisnya

Artinya: “Dari Naïf bin Jubair, Ia berkata bahwa pernah mendengar Ibnu Abbas berkata kepada Zubair, Di tempat ini Nabi Muhammad pernah menyuruhmu untuk mengibarkan bendera”. [HR. Bukhori].

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Dari hadis ini sangat jelas dinyatakan bahwa mengibarkan bendera Merah Putih di bolehkan dalam Islam. Lantas bagaimana hukum melakukan penghormatan kepada bendera setelah bendera itu dikibarkan diatas tiang ketika upacara…?

Kebolehan Menghormati Bendera Merah Putih

Para ulama membolehkan melakukan penghormatan kepada bendera, apabila dalam pengormatan itu tidak dilakukan dengan cara bersujud. Apabila dilakukan dengan cara bersujud maka tidak dibolehkan. Hal ini seperti yang dicatat dalam kitab Is’adur Rofik Juz 1, halaman 55 yang berbunyi

Artinya: “Pembagian yang kedua adalah kufur dari jenis perbuatan sujud pada berhala, matahari atau mahluk lainnya”.

Para ulama juga membolehkan melakukan pengormatan kepada bendera dengan catatan tidak seperti penghormatan kepada Allah seperti dengan sujud atau rukuk. Hal ini dicatat kitab Hasyiah Jamal, Jus 5, halaman 124 yang berbunyi

Artinya: “Apabila sengaja mengagungkan mahluk dengan rukuk seperti mengagungkan Allah, tidak ada perbedaan tentang hukuim kufurnya. Namun jika tidak bertujuan demikian maka tidak dihukumi kufur dan haram”

Walhasil, mengibarkan dan melakukan penghormatan terhadap bendera Merah Putih saat upacara adalah dibolehkan dan tidak melanggar ketentuan agama sedikitpun.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru