29.5 C
Jakarta

Hukum Menggunakan Emoticon Saat Berkirim Pesan

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menggunakan Emoticon Saat Berkirim Pesan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah banyak mengubah peradaban manusia. Dalam hal komunikasi, Manusia sekarang telah bisa berkomunikasi dengan bertatap muka walau terpisah jarak yang begitu jauh. Munculnya platform perpesanan berbasis Internet seperti Whatshap, Telegram, Line dan sebagainya telah memudahkan kita berkirim pesan, bahkan platform tersebut dilengkapi dengan emotikon untuk mengekpresikan perasaan saat berkirim pesan. Lantas bagaimanakah hukum menggunakan emoticon saat berkirim pesan..?

Emoticon adalah gambar untuk menyimbolkan perasaan atau ekspresi seseorang saat dia menyampaikan sesuatu. Bentuknya hanyalah bundaran lalu diberikan beberapa garis atau bulatan agar nampak tersenyum, tertawa, marah, dst. Tapi, tidak ada badan, tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya, selayaknya manusia normal. Sehingga dalam kenyataannya tidak ada makhluk hidup yang seperti itu.

Beberapa kalangan mengharamkan penggunaan emotikon ini karena didasarkan sangkaan bahwa menggunakan emotikon ini termasuk  dalam keumuman larangan menggambar dalam Islam, Beberapa kalangan yang melarang menggunakan emotokon ini mendasarkan pada sebuah hadist Nabi Muhammad yang berbunyi

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Artinya: “Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah”. [HR. Bukhari no. 5954]

Lantas benarkah hukum menggunakan emoticon ini haram seperti dakwaan beberapa kalangan tersebut.

Benarkah Hukum Menggunakan Emoticon itu Haram..?

Jika mereka mengharamkan menggunakan emoticon ini berdasarkan hadist larangan menggambar mahluk hidup, maka sebenarnya hukum menggunakan emoticon dalam Islam itu tetap diperbolehkan larena emoticon itu  mahluk hidup yang tidak utuh dan ini diperbolehkan berdasarkan sebuah hadist

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

Artinya: “Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”. [HR. Tirmidzi no. 2806]

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Sebenarnya emoticon ini bukanlah mahluk hidup, dan tidak mungkin menemukan mahluk hidup bernama emoticon ini di dunia. Sehingga hukum menggunakan emoticon ini boleh dan tidak melanggar larangan agama apapun. Jikapun ada kalangan yang mendakwa menggunakan emoticon ini seperti halnya menggambar mahluk hidup sehingga tidak diperbolehkan dalam Islam. Maka sebenarnya dakwaan itu tidaklah tepat karena karena emoticon ini hanya berbentuk bundaran saja dan tidak dan tidak sama seperti mahluk hidup apapun dan hanya berbentuk potongan gambar saja tidak secara utuh.

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/110 dijelaskan

الصُّوَرُ الْمَقْطُوعَةُ وَالصُّوَرُ النِّصْفِيَّةُ وَنَحْوُهَا: تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ لاَ يَرَوْنَ تَحْرِيمَ تَصْوِيرِ الإِِْنْسَانِ أَوِ الْحَيَوَانِ ـ سَوَاءٌ أَكَانَتِ الصُّورَةُ تِمْثَالاً مُجَسَّمًا أَوْ صُورَةً مُسَطَّحَةً ـ إِنْ كَانَتْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ مِنَ الأَْعْضَاءِ الظَّاهِرَةِ مِمَّا لاَ يَعِيشُ الْحَيَوَانُ بِدُونِهِ، كَمَا لَوْ كَانَ مَقْطُوعَ الرَّأْسِ أَوْ كَانَ مَخْرُوقَ الْبَطْنِ أَوِ الصَّدْرِ وَكَذَلِكَ يَقُول الْحَنَابِلَةُ، كَمَا جَاءَ فِي الْمُغْنِي: إِِذَا كَانَ فِي ابْتِدَاءِ التَّصْوِيرَةِ صُورَةُ بَدَنٍ بِلاَ رَأْسٍ أَوْ رَأْسٌ بِلاَ بَدَنٍ، أَوْ جُعِل لَهُ رَأْسٌ وَسَائِرُ بَدَنِهِ صُورَةُ غَيْرِ حَيَوَانٍ، لَمْ يَدْخُل فِي النَّهْيِ

Artinya: “Lukisan yang terpotong, atau setengah badan:

– Malikiyah mengatakan tidak apa-apa, tidak haram, baik dipotong kepalanya, atau ANGGOTA BADAN LAINNYA, yg dgn itu tidaklah mampu hewan hidup tanpanya ..

– Sebagaimana juga kepalanya yg terputus, atau rusak bagian perut, dada, ini juga pendapat Hambaliyah ..

– Disebutkan dalam Al Mughni: jika membuat lukisan tanpa kepala, atau KEPALA TANPA BADAN, atau ada kepala dan badan tapi tidak mirip hewan, maka ini Tidak termasuk larangan”.

Dari penjelasan ini sangatlah jelas bahwa hukum menggunakan emoticon saat berkirim pesan adalah boleh. Dan jika mengikuti kalangan yang melarang menggambar mahluk hiduppun maka hukum menggunakan emoticon saat berkirim pesan tetap diperbolehkan karena emoticon ini termasuk gambar yang tidak utuh. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru