27.1 C
Jakarta

Hukum Memegang Al-Quran bagi Anak Kecil

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memegang Al-Quran bagi Anak Kecil
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pendidikan tentang islam memang sudah diperintahkan oleh Allah SWT untuk diajarkan kepada anak-anak kita sejak mereka masih kecil hal ini dimaksudkan agar nilai-nilai Islam sudah tertanam dalam diri anak-anak kita sehingga bisa memiliki karakter yang sesuai dengan nafas Islam.

Pedoman dasar yang harus dipegang oleh seorang muslim adalah al-Quran, maka mengingatkan akan pentingnya hal tersebut pendidikan yang paling pertama kepada anak-anak kita adalah tentang al-Quran, dalam arti lebih sempitnya pembelajaran dalam aspek membaca al-Quran.

Pembelajaran tentang membaca al-Quran pasti adalah sebuah keniscayaan bagi setiap muslim karena hal tersebut menjadi sesuatu yang fundamental dalam agama Islam, ungkapan sederhananya bagaimana seseorang bisa memahami al-Quran kalau untuk membacanya saja masih terbata-bata.

Mengingat akan pentingnya hal tersebut memang sudah menjadi kewajiban kita mulai mengajarkan al-Quran kepada anak-anak kita sejak mereka masih kecil, akan tetapi pernahkah saudara-saudaraku seiman memikirkan bahwa anak kecil biasanya ketika memegang al-Quran tidak memikirkan dan bahkan tidak mengetahui adanya larangan memegang al-Quran ketika sedang tidak dalam keadaan suci, tentu hal ini menjadi sebuah masalah mengingat dalam al-Quran surat al-Waqi’ah ayat 79 Allah berfirman yang artinya
“ Tidak menyentuhnya (al-Quran) kecuali hamba-hamba yang disucikan”.

Dapat dipahami secara tekstual dalam ayat tersebut adanya pelarangan bagi setiap muslim memegang al-Quran ketika tidak dalam keadaan suci (bersih dari hadas kecil ataupun besar) dan adanya kewajiban berwudhu bagi setiap muslim yang ingin membaca al-Quran. Pelarangan hal tersebut juga bersifat mutlak yang artinya baik anak kecil ataupun dewasa dihukumi sama saja. Selain karena memang dalam al-Quran sendiri itu dilarang, pelarangan tersebut adalah sebagai adab seorang hamba kepada Allah SWT karena al-Quran berisi kalam-kalam Allah SWT.

Kembali pada pembahasan awal, ketika melihat ayat tersebut bagaimana menyikapi realitas yang telah terjadi? Pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menjelaskan sependek sepengetahuan penulis.
Pertama-tama kita memahami tafsir dari ayat di atas, baru kemudian kita kontekstualisasikan pada fenomena yang terjadi.

Menurut Muhammad sayid thanthawi dalam kitab tafsirnya jus 14 halaman 183-184 ada dua pendapat mengenai tafsir al-Waqi’ah ayat 79 tersebut, berikut uraiannya:

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

Penafsiran pertama menjelaskan 2 poin; pertama, menjelaskan bahwa al-Quran yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah al-Quran lembaran yang ada di bumi melainkan al-Quran yang tersimpan di lauhul mahfudz penafsiran ini didasarkan pada keterangan bahwa sebab ayat di atas diturunkan oleh Allah SWT untuk membantah adanya anggapan dari kaum musrikin bahwa al-Quran diturunkan dari setan dan tempat yang tidak mungkin di jamah oleh setan adalah lauhul mahfudz, maka dari itu penafsiran ini sejalan dengan adanya tujuan dari ayat tersebut diturunkan.

Kedua, tafsir dari hamba-hamba yang disucikan adalah para malaikat yang memang oleh Allah SWT disucikan dari sifat-sifat tercela dan mereka diciptakan memang hanya untuk taat kepada Allah SWT. Pada penafsiran ini dapat diambil hukum bahwa seorang muslim dalam keadaan berhadas besar maupun kecil diperbolehkan memegang, membaca, dan membawa al-Quran dan jika diterapkan kepada realitas di atas maka hukumnya sah-sah saja bagi anak kecil untuk memegang al-Quran tidak dalam keadaan suci.

Penafsiran kedua menjelaskan ketidak bolehan memegang al-Quran kepada manusia ketika sedang berhadas kecil maupun besar. Pada umumnya pendapat ini yang biasa digunakan oleh ulama-ulama Indonesia yang menganut madzhab imam Syafi’i.

Pada penafsiran yang kedua ini dapat diambil hukum bahwa seorang muslim tidak boleh memegang al-Quran ketika tidak dalam keadaan suci, memang penafsiran yang kedua sudah familiar bagi masyarakat muslim Indonesia khususnya yang menganut madzhab imam Syafi’i.

Ketika kita kontekstualisasikan ayat di atas kita akan berfikir hal tersebut tidak dilegalkan, akan tetapi imam Nawawi dalam khasiyah bujairemi ‘alal khotib jus 1 hal 375 membolehkan anak kecil memegang al-Quran dengan syarat memegangnya dalam rangka untuk belajar al-Quran, beliau membolehkan dengan alasan sulitnya bagi anak kecil untuk selalu menjaga kesucian dari hadas kecil.

Setelah mendapati penjelasan-penjelasan di atas setidaknya kita bisa mengetahui bahwa hukum kebolehan bagi anak kecil memegang al-Quran dalam keadaan hadas kecil. Semoga artikel ini bisa menjadikan kita minimal menjadi orang yang muttabi’. Wallohu a’lam bishowab.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru