31.4 C
Jakarta

Hukum Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan Kurban

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan Kurban
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ada salah satu ibadah yang penting dan merupakan syiar Islam ketika memasuki bulan Zulhijah. Yaitu penyembelihan hewan kurban. Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha dan sampai berakhirnya waktu tasyrik. Namun demikian apakah boleh memberikan upah kepada penyembelih hewan kurban, karena dirinya tidak mampu menyembelih sendiri.

Perlu diketahui bahwasanya disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurban bagi laki-laki yang mampu menyembelih. Sedangkan perempuan disunahkan untuk di wakilkan penyembelihannya. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Majmu al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab

وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya: Dan disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah Saw. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’. (lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, halaman: 588)

Namun demikian apabila tidak mampu untuk menyembelih sendiri, bolehkan membayar upah kepada penyembelih hewan kurban atau tukang jagal.

Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan Kurban

Hukum memberi upah penyembelih hewan kurban itu diperbolehkan. Dengan catatan upah tersebut bukan diambilkan dari bagian hewan kurban tersebut tetapi dari harta lain orang yang berkurban. Dan apabila upahnya diambilkan dari bagian hewan kurban seperti daging, kulit dan lain sebagainya maka hukumnya haram. Hal ini seperti yang diterangkan oleh Zakaria Al-Anshori dalam kitabnya Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman: 545

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ

Artinya: “Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen.

Dalam kitab tersebut juga diterangkan apabila orang yang berkurban ingin memberikan daging kurban kepada penyembelih maka diperbolehkan dengan catatan bukan karena dia yang menyembelih akan tetapi karena dia orang fakir-miskin. Kalau memberikan daging sebagai upah menyembelih sudah jelas hukumnya haram

وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

Artinya: Dan dikecualikan dengan upah jagal adalah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal karena kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut jika ia orang yang mampu, maka kedua hal ini boleh. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545).

Demikianlah hukum memberikan upah kepada penyembelih hewan kurban. Semoga dengan mengetahui ini kita bisa lebih arif dan bijaksana ketika berkurban sehingga niat berkurban yang baik tidak jatuh pada keharaman, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru