26.7 C
Jakarta

Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang cukup ditunggu oleh umat Islam di seluruh dunia adalah Idul Kurban, karena pada hari itu, umat Islam akan menyembelih hewan kurban kemudian dibagikan dan disantap bersama keluarga. Namun demikian, karena kita hidup di negara Indonesia yang beragam agama dan etnisnya, bolehkah membagikan daging kurban kepada non muslim?

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai hal ini, banyak ulama yang melarang membagikan daging kepada non muslim, dan ada pula yang membolehkan.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ 

Artinya: “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang kaya yang berkurban tidak boleh memberikan sedikit pun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan nadzhab Syafi’i cenderung membolehkannya.” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

BACA JUGA  Ingin Total Beribadah Saat Haji, Bolehkah Wanita Mengkonsumsi Obat Penunda Haid?

Sementara itu, Imam Nawawi menyatakan bahwa bahwa umat Islam telah berijmak (sepakat) atas kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam. Namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.

Imam Nawawi menambahkan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum kurban sunah dengan kurban wajib. Bila daging itu berasal dari kurban sunah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari kurban yang hukumnya wajib seperti kurban yang dinazarkan, hukumnya tidak boleh.

Sementara itu, Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging kurban kepada non muslim. Karena daging itu makanan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana muslim dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging kurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.

Dari keterangan ini bisa disimpulkan ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memberikan kurban kepada non Muslim. Ada ulama yang melarang memberikan daging kurban, karena daging kurban merupakan jamuan Allah untuk orang muslim terlebih yang yang fakir. 

Ada juga ulama yang membolehkan membagikan kurban kepada non muslim. Dengan catatan kurban itu bukan dari kurban wajib. Non muslim tersebut dari kalangan fakir yang sangat membutuhkan bantuan. Serta non muslim tersebut tinggal di tengah-tengah masyarakat muslim, barangkali dengan kebaikan yang diberikan, dia akan masuk Islam. Atau paling tidak, ada nilai tambah tersendiri dalam pandangannya tentang Islam dan umatnya. Sehingga tidak memusuhi, bahkan berbalik menjadi simpati, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru