26.1 C
Jakarta
Array

Haram Melukis Pemimpin Negara Mirip Pinokio dengan Niat Politis

Artikel Trending

Haram Melukis Pemimpin Negara Mirip Pinokio dengan Niat Politis
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pekan ini jagad media sosial diramaikan dengan sampul dari salah satu majalah yang memasang karikatur Presiden Republik Indonesia mirip dengan pinokio. Sebagaimana diketahui oleh khalayak umum bahwasanaya pinokio adalah sebuah boneka yang apabila berbohong maka hidungnya akan bertambah panjang.

Sebenarnya karikatur Presiden Indonesia yang digambarkan seperti pinokio adalah sebuah kritik dan protes dari masyarakat dalam menagih janji Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK dan berjanji akan memperkuat posisi KPK.

Namun demikian pada kenyataan pemerintah dan DPR pada akhirnya menetapkan revisi UU KPK tersebut. Revisi UU KPK ini dinilai oleh masyarakat justru malah melemahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Lantas bagaimanakah hukum melukiskan Presiden sebagai pemimpin negara dengan karikatur boneka pinokio..?

Dalam tulisan ini penulis hanya fokus untuk meninjau bagaimana pandangan agama Islam dalam kasus melukis karikatur pemimpin negara dengan pinokia.

Sebagaimana telah umum diketahui bahwa presiden adalah simbol dan lambang dari sebuah negara. Makanya kehormatan dan kedudukannya sebagai sebuah pemimpin bangsa dilindungi oleh undang-undang. Dalam Al-Quran juga disebutkan bahwa perintah pemimpin harus dituruti apabila memerintahkan dalam hal kebaikan. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa, Ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu”.

Dari ayat ini jelas presiden sebagai orang yang dihormati dan dilindungi agama dan UU sudah sepatutnya untuk dihormati. Salah cara untuk menghormati presiden sebagai kepala negara adalah dengan tidak melukis karikatur presiden dengan boneka pinokia. Hal ini justru akan menimbulkan fitnah dan malah bisa mencemarkan atau menjatuhkan nama baik presiden. Oleh karena yang demikian jika tujuan melukis karikatur presiden dengan pinokio itu sebagai bentuk kritik maka sampaikanlah kritik tersebut dengan cara yang baik.

Islam, Seni, dan karikatur Presiden.

Dalam pandangan Islam sendiri mengenai hukum melukis sesuatu yang bernyawa menjadi perdebatan para ulama. Sebagian ulama ada yang membolehkan dan ada sebagian ulama yang mengharamkan. Dan ada juga yang membolehkan dengan catatan lukisan benda yang bernyawa tersebut tidak utuh.

Karena karikatur presiden dalam majalah tersebut hanya dilukis setengah badan saja. Maka melukis karikatur presiden dengan pinokio tersebut boleh hukumnya. Karena melukiskan yang demikian dibolehkan maka cara penilaian terhadap karikatur lukisan presiden yang mirip dengan pinokio tersebut adalah dari niatnya.

Karena pada dasarnya setiap sesuatu itu bergantung niatnya. Hal ini seperti yang disabdakan Nabi Muhammad:

اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya: Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” [HR. Bukhari, Muslim].

Dengan demikian maka status melukis karikatur pemimpin negara yang mirip boneka pinokio itu diliat dari motif atau niat pembuatnya. Apabila motifnya untuk seni maka hal tersebut diperbolehkan dan apabila motifnya untuk menghina maka hal tersebut menjadi haram.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru