32.5 C
Jakarta

Hukum Melihat Langsung Calon Pasangan Saat Tunangan, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Melihat Langsung Calon Pasangan Saat Tunangan, Bolehkah?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Menentukan pasangan sebelum pernikahan adalah langkah yang sangat penting. Jika kita salah memilih, maka masa depan bisa dipenuhi dengan tekanan dan kesulitan. Namun, jika pasangan yang dipilih menyenangkan dipandang dan taat dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka kehidupan selanjutnya akan terasa amat nikmat.

Setelah menemukan sosok yang cocok, langkah berikutnya bukanlah mengajaknya berlibur, melainkan meminta restu orang tua dan meminangnya. Lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah: Bagaimana hukum melihat calon pasangan secara langsung?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Hadis ini memberikan penjelasan bahwa diperbolehkan untuk melihat calon pasangan secara langsung dengan sengaja. Al-Mughirah bin Syu’bah juga pernah meminang seorang wanita pada zamannya, dan Rasulullah bersabda kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Artinya: “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”

Melihat calon pasangan di sini berarti melihat hal-hal yang bisa membuat seseorang tertarik untuk menikahinya. Jika setelah melihat, seseorang merasa tidak cocok, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan pinangannya.

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Hadis ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Artinya, melihat secara langsung (nazhar) bukan hanya hak kaum pria, tetapi juga diperbolehkan bagi wanita. Kasih sayang harus tercipta dari kedua belah pihak, bukan hanya dari pihak laki-laki saja.

Para ulama sepakat bahwa melihat calon pasangan dalam konteks ini diperbolehkan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai bagian tubuh apa saja yang boleh dilihat. Menurut Imam Qudamah, yang boleh dilihat adalah wajah. Selain wajah, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang memperbolehkan melihat bagian tubuh wanita yang biasa terlihat saat bersama mahramnya, seperti kepala, tangan, dan kaki. Namun, pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafii, yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.

Demikian penjelasan tentang hukum melihat langsung calon pasangan saat tunangan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Oleh Faik Fhaiek

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru