29.7 C
Jakarta

Hukum Masturbasi Dalam Kacamata Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Masturbasi Dalam Kacamata Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam literartur dunia fikih Islam, Masturbasi atau Onani dikenal dengan istilah Istimna’. Istimna’ adalah mengeluarkan sperma tanpa melalui jalan hubungan suami istri, baik dengan tanganya sendiri ataupun dengan tangannya orang lain maupun dengan alat lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dengan tujuan untuk memenuhi syahwat libidonya.

Namun dalam bahasa kesehariaanya, istilah Istimna’ ini dibedakan oleh masyarakat kita. Jika yang melakukan Istimna’ adalah laki-laki maka sering dikatakan sebagai Onani, namun apabila yang melakukan Istimna’ perempuan maka sering dikatakan sebagai Masturbasi. Lantas bagaimana sebenarnya hukum Masturbasi secara khusus maupun Istimna’ secara umumnya..?

Kebanyakan ulama ahli fikih membolehkan Istimna’ baik dengan tangan atau dengan alat apapun asalkan dilakukan bersama dengan istrinya. hal ini selama istrinya dalam keadaaan suci dan terbebas dari haid dan nifas serta sedang tidak menjalankan ibadah seperti puasa atau haji. Diperbolehkan melakukan Istimna’ dengan istri karena istri adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dihalalkan dalam pandangan Islam.

Namun demikian hukum melakukan Masturbasi atau Onani dalam kacamata fikih masih menjadi perdebatan para ulama. Ada ulama yang mengharamkan secara mutlak. Ada yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan ada yang membolehkan dalam kondisi tertentu. Serta adapula ulama yang memakruhkannya.

Ulama Syafi’iah dan Malikiyah adalah ulama yang mengahramkan Masturbasi. Alasan ulama Syafiiyah dan Malikiyah mengahamkan ini adalah berdasarkan dua hadist Nabi yang berbunyi

سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَالَمِينَ، يُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ  الدَّاخِلِينَ إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ

Artinya: “Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).” (Lihat: al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

Artinya: “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat.” (HR. Baihaqi)

Pandangan Ulama Hanafiyah Tentang Masturbasi

Adapun ulama yang mengharamkan masturbasi dalam keadaan tertentu dan membolehkan dalam keadaaan tertentu adalah ulama Hanafiyah. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa Masturbasi atau Onani diharamkan apabila sekedar untuk membangkitkan syahwat libidonya. Namun apabila syahwat libidonya atau syahwat seksualnya sangat kuat sementara tidak mempunyai pasangan yang sah untuk menyalurkan syahwatnya tersebut, sehingga tidak dipermaslahkan melakukan Masturbasi dengan tujuan untuk menenangkan syahwat libidonya tersebut. Sebab bila tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kedalam perbuatan yang diharamkan Allah yaitu Zina. Hal ini berdasarkan suatu kaidah yang menyatakan

تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين

Artinya: Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.

Bahkan Ibnu Abidin, seorang ulama Hanafiyah menyatakan wajibnya melakukan masturbasi apabila dipastikan dengan hal tersebut bisa membebaskan dari perbuatan Zina.

Senada dengan pendapat ulama Hanafiyah, Ulama Hambaliyah pun menyatakan hal yang demikian. Hukum melakukan Istimna’ adalah haram, kecuali kalau khawatir terjerumus kepada perbuatan Zina, atau takut akan kesehatanya sedang istri belum punya atau sedang dalam bepergian. Maka melakukan Istimna diperbolehkan.

Sedangkan Ulama yang memakruhkan Istimna’ adalah ulama Dhohiri. Salah satu ulama Dhohiri yaitu Ibnu hazam menyatakan masturbasi dimakruhkan karena keharamannya tidak jelas dinyatakan secara eksplisit didalam Al-Quran, sehingga ia merupakan ahlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama.

Dengan demikian secara umum, Hukum masturasi dalam kacamata Islam adalah haram, namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan melakukannya.

Dan solusi terbaik untuk menghindarkan dari perbuatan tersebut adalah menikah bagi yang sudah mampu maupun puasa bagi yang belum mampu, hal ini seperti yang dianjurkan Rasulullah.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru