27.1 C
Jakarta
Array

Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofil, Solusikah?

Artikel Trending

Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofil, Solusikah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sepekan terakhir ini, media cetak maupun online di Balikpapan ramai memberitakan kasus pencabulan (pedofilia) yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap lima orang murid SD. Hal ini menjadi heboh dikarenakan oknum polisi yang menjadi pelaku tindak asusila tersebut juga merupakan guru mengaji dari para bocah – bocah tersebut. Kasus itu terbongkar awal September 2019 lalu, ketika salah satu korban mengadu kepada orangtuanya. Tidak terima, orangtua kemudian melapor ke Polda Kaltim.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak atau pedofilia bukanlah fenomena baru. Kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus pelecehan seksual yang kini menghantui masyarakat. Perasaan was-was dan khawatir wajar terjadi karena yang menjadi korban sekarang tidak mengenal usia dan pelaku bisa siapa saja bahkan orang-orang terdekat sekalipun.

Indonesia Memasuki Zona Darurat Pedofilia

Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Balikpapan, Esti Santi Pratiwi, untuk tahun 2019 kasus pedofilia terdapat sekitar 27 kasus dengan jumlah korban 23 anak perempuan dan 4 orang anak laki-laki. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 19 kasus, baik berupa pencabulan, pemerkosaan, penyekapan dan lainnya. Kasus-kasus ini baru di Balikpapan saja, belum di daerah lain.

Banyaknya kasus pedofilia yang mencuat kepermukaan menunjukkan tingginya kasus pedofilia di Indonesia dan ternyata juga diakui FBI. Biro investigasi asal Amerika Serikat ini bahkan menyebut, kasus di Tanah Air tertinggi se-Asia. Ini tak mengejutkan, karena dalam kurun 4 bulan ini saja, jumlah kasus pedofilia yang ditangani kepolisian mencapai 92 perkara. Maka barang tentu Indonesia kini memasuki zona darurat pedofilia.

Sanksi Berat bagi Pedofilia

Pemerintah pun memberikan perhatian pada persoalan ini yaitu dengan menawarkan solusi berupa hukuman kebiri kimia bagi para pelaku pedofil. Praktisi Hukum, Abdul Rais pun menilai kebiri kimia bagi para pelaku cabul akan memberi efek jera. Kebiri kimia telah diatur dalam UU No 17 tahun 2016, dalam 81 ayat 5 disebut jika korban lebih dari satu maka penegak hukum harus melaksanakan hukuman kebiri kimia.

Kebiri kimia sendiri adalah praktik untuk menekan hasrat seksual, sehingga orang tersebut tak lagi berminat pada hubungan seksual. Cara yang dilakukan pada kebiri kimia adalah dengan menyuntikan obat berupa senyawa kimia ke dalam tubuh. Obat ini berfungsi mengurangi testosteron dan estradiol, hormon seksual pada pria. Efek obat ini mampu mengendalikan gairah seksual.

Sekali suntik, pengaruh obat ini dapat berlangsung selama tiga hingga lima tahun. Lalu pertanyaannya, mampukah hukum kebiri menyelesaikan kasus pelecehan seksual pada anak atau malah menambah masalah?
Jika kita tarik persoalan ini dari sudut pandang islam akan kita dapati hukum mengenai kebiri itu sendiri.

Hukum Kebiri

Dalam Islam, kebiri disebut juga kastrasi atau al khishaa’. Hukum kebiri baik itu kebiri fisik maupun kebiri kimia merupakan hal yang diharamkan berdasarkan tiga alasan yaitu pertama, syariah Islam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha.

Dalil yang menunjukkan haramnya kebiri di antaranya dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, ”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119).

Kedua, syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga haram hukumnya membuat jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam.

Ketiga, dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode injeksi kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga haram dari sisi lain. Pasalnya, injeksi itu akan mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan, misalnya tumbuh payudaranya. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan, sesuai hadits Ibnu Abbas ra bahwa, ”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari, no 5546).

Tawaran Solusi

Pelaku pedofilia dalam Islam dihukum berdasarkan perbuatannya, yaitu (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina, yaitu dirajam jika sudah menikah atau dicambuk seratus kali jika belum menikah. (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain. (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir atau sesuai ketentuan khalifah.

Dari ketiga jenis hukuman tersebut, jelas Islam menuntaskan kasus pedofilia dari segala arah. Menjadikan hukuman kebiri sebagai solusi untuk menuntaskan kasus pedofilia sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Wallahu a’lam bishawab.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru