26.7 C
Jakarta

Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Kampanye Hitam (Black Campaign) dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Fenomena kampanye hitam (black campaign) selalu menghiasi tiap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, hal ini tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga banyak terjadi di negara yang konon menjunjung tinggi nilai demokrasi.

kampanye hitam merupakan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan faktanya, hal-hal yang dilarang dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Islam, perbuatan tersebut adalah tercela. Karena kampanye hitam (black campaign) merupakan kampanye yang tidak jujur dan tidak mendidik, serta dalam fiqh jinayah merupakan jarimah ta’zir, dan hukumannya ditetapkan oleh penguasa (hakim) dengan ijtihadnya berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Kampanye hitam hukumnya haram karena di dalamnya ada upaya untuk mendapatkan dukungan dengan mengungkap kejelekan atau aib orang lain yang tidak sesuai dengan fakta. Hal tersebut jelas akan mendatangkan kemudharatan.

BACA JUGA  Memasuki Tahun Baru Masehi, Apa Yang Harus Kita Lakukan Sebagai Seorang Muslim?

Islam menjunjung demokrasi yang sehat, maka jika dalam demokrasi terdapat kecurangan atau kelicikan yang dikemas dalam “black campaigne” sehingga mencederai keadilan-kebenaran, jelas ia bisa dikatakan haram.

Rasulullah Saw bersabda: “Betapa baiknya jika orang-orang sibuk mengorek aib sendiri dengan tidak mengurusi aib orang lain.”

Sejatinya, tiap manusia memiliki aib (keburukan), maka jika pilpres berorientasi saling mencari keburukan pribadi masing masing capres maka ujungnya adalah fitnah kehancuran dan perpecahan.

Tetapi kalau orientasi yg di bangun adalah kontestasi visi misi & program kerja tentu akan bernilai positif.

Islam tidak anti demokrasi, tapi islam tegas menolak segala bentuk kedzaliman fitnah atas nama kebebasan berdemokrasi.

Fauzan amin, S.Thi, M.Hum

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru