26.1 C
Jakarta

Hukum Bersuci Dengan Tisu Toilet

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Bersuci Dengan Tisu Toilet
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Salah satu ilmu penting dalam Agama Islam adalah ilmu tentang bersuci. Karena dengan ilmu bersuci akan mengetahui tatacara bersuci yang baik dan benar sehingga ibadah seperti sholat menjadi sah. Sudah tentu bersuci itu dari kotoran. Oleh karennya setiap manusia yang membuang kotoran, baik itu lewat jalur depan dengan kencing, maupun jalur belakang dengan buang air besar wajib hukumnya untuk membersihkan kotoran tersebut. Lantas yang menjadi pertanyaan, bolehkah bersuci dengan tisu toilet setelah kencing dan buang air besar…?.

Dalam ilmu fikih, wajib hukumnya membersihkan kotoran setelah kencing dan buang air besar. Dan bahasan ilmu fikih, pengetahuan tentang bersuci dari kotoran kencing dan berak dinamakan Istinja’.

Dalam Istinja’, benda yang digunakan untuk membersihkan kotoran baik itu dari kencing maupun berak adalah air dan batu. Air dan batu sebagai alat Istinja’ berdasarkan hadis Nabi Muhammad

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدخل الخلاء فأحمل أنا، وغلام نحوي، إداوة من ماء، وعنزة فيستنجي بالماء

Artinya: “Dari Anas bin Malik yang menyampaikan, “Rasulullah hendak buang air maka aku dan seorang anak kecil membawa sebuah wadah berisi air dan sebuah tongkat. Maka beliau -shallallahu alaihi wa sallam- beristinja’ menggunakan air”. [HR Bukhari dan Muslim]

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال، “إذا ذهب أحدكم لحاجته، فليستطب بثلاثة أحجار، فإنها تجزئ.

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Artinya: “Dari Aisyah yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaknya dia menggunakan 3 batu. Karena hal itu cukup baginya”. [HR. Abu Daud]

Bersuci Dengan tisu Toilet

Pada zaman dahulu, masa Nabi Muhammad memang alat yang bisa digunakan untu Istinja’ terbatas hanya pada air dan batu saja. Sampai sekarang kedua alat ini tetap masih digunakan. Akan tetapi air adalah alat utama dan paling utama. Namun demikian dalam perkembangan zaman yang semakin modern, di hotel-hotel, mall dan lain sebagainya alat yang digunakan untuk membersihkan kotoran kencing dan berak adalah tisu. Lantas bagaimanakah hukum bersuci dengan menggunakan tisu toilet tersebut.?

Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan kriteria batu sebagai alat yang digunakan untuk bersuci

واجب من خروج البول والغائط بالماء أو الحجر وما في معناه من كل جامد طاهر قالع غير محترم

Artinya “ Wajib Istinja’ sebab keluarnya air kencing atau air besar. Istinja’ bisa dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu. Yaitu setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat.”

Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa tisu itu termasuk barang-barang yang semakna dengan batu. Dan tisu juga memiliki kriteria benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan syariat. Oleh karenanya bersuci dengan menggunakan tisu toilet diperbolehkan.

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru