25.9 C
Jakarta

Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Bekerja di Bank Konvensional
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. al-Baqarah [2]: 275). Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Karena itu, ada ulama yang membolehkannya dengan alasan bukan riba, ada juga yang menilanya riba.

Masalah bunga bank, apakah termasuk riba atau bukan, itu diperselisihkan oleh ulama. Ada yang menganggapnya riba, maka hukumnya haram, ada pula yang tidak menganggapnya riba, maka tidak haram. Jika Anda mengikuti pendapat yang menilainya bukan riba, maka tentu saja bekerja di sana tidaklah haram. Kalaupun Anda menilainya riba, perlu dicatat pula bahwa banyak bank yang di samping melakukan aktivitas riba juga melakukan aneka aktivitas selain yang berbentuk riba.

Nah, jika seseorang menjadi karyawan dalam bank yang demikian, banyak ulama yang menoleransinya. Syaikh Jad al-Haqq, mantan Mufti Mesir, dan Yusuf Qaradhawi, seorang ulama besar kontemporer, adalah dua tokoh yang dapat disebut menoleransinya. Lebih-lebih bagi mereka yang tidak mendapat pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya selain melalui bank itu. Di sini, paling tidak berlaku baginya hukum darurat atau keadaan yang mendesak. Saya tidak menemukan dalil yang tegas tentang hal ini dari al-Qur’an maupun Sunnah, karena persoalan bank adalah persoalan yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW.

Kita mengetahui banyak praktik perbankan Konvensional dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat belikau Abu Juhaifah, “Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya.”

BACA JUGA  Tidak Puasa Saat Ramadhan, Dahulukan Mana Qodho Puasa Ramadhan Atau Puasa Syawal?

Karena itu, jika bank itu hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan pegawainya bekerja di sana juga dinilai haram. Jika Anda masih ragu tentang hukumnya karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas maka dalam keadaan seperti itu pun sebaiknya Anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali jika Anda tidak mendapatkan tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup Anda dan keluarga.

Ini, sekali lagi, jika bank itu hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Bila ada jasa lain yang ditawarkannya, dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan uang haram. Pencampuran uang halal dan haram ini membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana, apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan.

Kepada mantan Mufti Mesir, Syaikh Jad al-Haq, pernah diajukan pertanyaan serupa. Setelah mengutip kaidah-kaidah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sementara ulama Syafi’i, beliau berkesimpulan bahwa apabila aktivitas satu bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian pendapat beliau dalam bukunya Buhuts wa Fatawa Islamiyah fi Qadhaya Mu’ashirah (jilid II, hlm 746).

Demikian, wallahu a’lam.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru