30 C
Jakarta
Array

HTI dan Pemaksaan Pembentukan Negara Islam

Artikel Trending

HTI dan Pemaksaan Pembentukan Negara Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sejak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan tahun 2017 lalu, wacana mengenai khilafah/negara Islam rupanya tidak hilang. Maksudnya, dalam percakapan publik. Hal itu ditunjukkan masih banyaknya pembicaraan mengenai isu ini, baik yang ada di dunia maya, maupun di dunia nyata. Isu khilafah bahkan menjadi salah satu topik berpengaruh dalam prosesi Pemilihan Presiden 2019 ini.

Kalau dilacak secara historis, gagasan tentang pembentukan negara Islam bukanlah sesuatu yang hanya muncul di era sekarang. Sejak dulu, wacana mengenai hal ini telah menguat, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Dalam Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1935 di Banjarmasin, salah satu poin pembahasannya sebenarnya bersinggungan dengan ide pembentukan negara Islam.

Kala itu, di kalangan umat Islam muncul satu pertanyaan. Wajibkah bagi kaum muslimin mempertahankan kawasan yang waktu itu bernama Hindia-Belanda (kini Indonesia)? Padahal diperintah oleh orang-orang non-muslim, yakni kolonialis Belanda? Jawaban muktamar saat itu ialah wajib. Karena di wilayah tersebut, ajaran Islam dapat dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga bangsa secara bebas.

Dalam muktamar ini kemudian diputuskan untuk tidak mendukung terbentuknya negara Islam, melainkan mendorong umat Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya. Itu demi terbentuknya masyarakat yang islami dan  membolehkan pendirian negara bangsa (lihat Abdurrahman Wahid, 2009:15). Konsep ini tentu berbeda jauh dengan HTI dengan ide khilafah-nya.

Keputusan ini kemudian menjadi salah satu dasar bagi penerimaan umat Islam terhadap Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus pembentukan Indonesia sebagai negara bangsa, bukan negara agama sepuluh tahun kemudian. Dengan adanya Pancasila, tanpa perlu mendirikan negara Islam, kaum muslimin tetap bisa mengamalkan ajaran agamanya sama seperti penganut agama lain, sehingga tidak perlu dibentuk negara Islam secara formal.

Negara Pancasila

Kesepakatan akan Pancasila sebagai dasar negara, dalam perjalanannya tetap tidak menyurutkan keinginan, serta ambisi sebagian kaum muslimin untuk mendirikan negara Islam. Hal itu terbukti saat muncul usulan dalam Majelis Konstituante agar Indonesia diatur melalui syariat Islam.

Bahkan yang lebih ekstrem, ketika Kartosuwiryo memimpin gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI-TII), dalam melakukan pemberontakan terhadap pemerintah dengan tujuan membentuk Negara Islam Indonesia (NII). Dua contoh ini meski akhirnya gagal mencapai tujuannya, menunjukan bagaimana di awal kemerdekaan Indonesia, wacana negara islam terus hidup meskipun Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara.

Meskipun berkali-kali gagal dalam mewujudkan ambisi pendirian negara Islam, kondisi itu tidak membuat pembicaraan mengenai isu ini berhenti begitu saja. Bahkan, ketika pemerintahan otoriter Orde Baru memimpin negeri ini, hal tersebut tetap tidak menyurutkan keinginan sebagian kaum muslimin untuk tetap mendirikan negara islam, walau disuarakan secara terbatas.

Barulah setelah Orde Baru runtuh dan Indonesia memasuki era Reformasi, pembicaraan mengenai negara Islam berlangsung dengan terbuka. Kebebasan berpendapat yang ketika Orde Baru dikekang, saat reformasi tidak terjadi lagi. Hal inilah yang mempengaruhi kembali menguatnya wacana negara islam di Indonesia.

Beberapa Alasan

Alasan untuk mendirikan negara Islam kalau dicermati tidaklah tunggal. Artinya terdapat beragam pendapat mengenai mengapa negara islam harus didirikan. Ada yang berpendapat karena umat Islam di Indonesia mayoritas, maka harusnya hukum islamlah yang dipakai sebagai hukum utama. Ada pula yang berpendapat bahwa pendirian negara islam adalah jawaban atas berbagai permasalahan yang menimpa umat islam saat ini, seperti kemiskinan, kebodohan, atau penjajahan negeri muslim oleh bangsa lain seperti yang ada di Palestina.

Berbagai pendapat ini jelas harus dihargai sebagai konsekuensi dari demokrasi. Hanya saja kalau diperhatikan lebih jauh, sesungguhnya beberapa pendapat tadi akan terpatahkan dan tidak menemukan urgensinya bila melihat kenyataan yang terjadi.

Kalau alasannya adalah karena umat Islam di Indonesia mayoritas sehingga perlu memakai hukum Islam, justru pada kondisi saat ini umat Islam di Indonesia bisa secara bebas mengaplikasikan ketentuan agama tanpa ada represi dari pihak manapun. Bahkan beberapa Undang-Undang (UU) yang ada, secara khusus banyak yang mengadopsi atau mendasarkan argumennya pada hukum islam. UU perkawinan adalah salah satu contohnya.

Jika alasan lain dari pembentukan negara Islam ialah sebagai solusi atas berbagai problematika umat Islam saat ini, hal itu nampak terlalu menyederhanakan masalah. Masalah kemiskinan, kebodohan, atau penjajahan di Palestina tidak bisa diselesaikan begitu saja hanya dengan membentuk negara islam. Tiap masalah tersebut memiliki kompleksitasnya tersendiri yang saling berkaitan sama lain.

Para penggagas negara Islam kerap lupa, bahwa kehidupan umat Islam yang damai, adil, dan makmur seperti saat zaman Nabi Muhammad dulu telah berbeda sangat jauh dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu kita tidak bisa begitu saja mengadopsi secara mutlak tanpa melihat konteks kehidupan sekarang.

Cara pikir yang mencari jawaban atas permasalahan masa kini dengan mengambil apa yang ada di masa lalu begitu saja, oleh Muhammad Abed al-Jabiri, disebut sebagai cara pikir salafi. Pandangan semacam ini memproyeksikan satu gambaran ideal tentang masa depan ideologis mereka ke masa lalu, kemudian memberi justifikasi bahwa apa yang terjadi di masa lalu bisa diwujudkan kembali di masa depan. Masa lalu yang seharusnya jadi alat untuk menemukan solusi atas masalah hari ini, justru menjadi tujuan itu sendiri (Ahmad Baso, 2017:64-65).

HTI dan Negara Islam

Secara teologis pun Islam tidak memberi gambaran yang kongkrit mengenai negara Islam. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam bukunya Islamku Islam Anda Islam Kita (2006) membenarkan hal ini. Menurutnya Islam sebagai jalan hidup (syariah) tidak memiliki konsep yang jelas tentang negara. Alasannya menurut Gus Dur, karena dalam Islam tidak terdapat pendapat yang baku akan dua hal. Namun, HTI selalu memaksakan kehendaknya untuk mendirikan khilafah secara transnasional.

Pertama, islam tidak mengenal pandangan yang jelas dan pasti tentang pergantian pemimpin. Sejak Nabi Muhammad wafat dan kepemimpinan umat Islam digantikan oleh para sahabat, tidak ada sistem baku yang mengatur bagaimana seorang pemimpin dipilih. Hal itu terbukti sejak kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar hingga Sayyidina Ali, dalam tiap periodenya terdapat perbedaan tata cara dalam pemilihan khalifah.

Kedua, Islam tidak memiliki konsep tentang ukuran besarnya negara atau bentuk pemerintahan bagi kaum muslimin. Misalnya apakah Negara Islam itu berbentuk negara bangsa (nation state), negara kota (city sate), atau justru kerajaan—seperti saat dinasti ummayah/abbasiyah, semuanya tidak jelas. Dari sini kemudian bisa ditarik kesimpulan bahwa negara Islam adalah sesuatu yang tidak konseptual dan tidak diikuti oleh mayoritas kaum muslimin (lihat Abdurrahman Wahid, 2006:81-84).

Menolak Ide HTI

Walau demikian, gagasan mengenai negara Islam tetap boleh dicita-citakan oleh tiap orang yang meyakininya. Karena hal itu sudah menjadi konsekuensi dari pemberlakuan demokrasi sebagai sistem pemerintahan Indonesia yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir dan berpendapat. Yang menjadi masalah adalah ketika ide negara Islam dipaksakan begitu saja kepada berbagai pihak yang menolak ide ini. Pemaksaan inilah yang harus ditolak.

Kecenderungan untuk memaksakan kehendak inilah yang terlihat di beberapa ormas Islam seperti HTI. Indikasinya nampak dari pendapat HTI yang mengatakan bahwa negara Islam atau khilafah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam (lihat Dr. Ainur Rofiq al-Amin, 2012: 105). Dengan berpendapat negara Islam sebagai kewajiban bagi seluruh umat islam, secara tidak langsung menunjukan ada corak pemaksaan untuk menerima ide tersebut. Hal demikianlah yang harus ditolak.

Akhirnya daripada energi kita dihabiskan untuk berdebat mengenai bentuk negara, alangkah baiknya jika perdebatan itu diarahkan untuk menjawab berbagai masalah kebangsaan yang saat ini terjadi dan akan datang. Itu jauh lebih baik daripada meributkan bentuk negara yang sejak dulu sebenarnya sudah selesai.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru