34 C
Jakarta

Grand Mufti Saudi: Perboleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi

Artikel Trending

AkhbarInternasionalGrand Mufti Saudi: Perboleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Riyadh – Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz al-Sheikh mengatakan, umat Islam di seluruh dunia diizinkan untuk melaksanakan salat Ied di rumah karena pandemi Covid-19. Salat Idul Fitri biasanya dilakukan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan.

Covid-19 telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk menutup pintu mereka bagi orang-orang untuk mencegah penyebaran virus. Umat Muslim melakukan salat bersama di masjid-masjid, yang mengharuskan mereka berdiri berdampingan.

“Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri,” ucap Sheikh Abdulaziz dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (18/5/2020).

Menurutnya salat Ied di rumah karena pandemi Covid-19 merupakan tindakan paling tepat di masa darurat. Karena jika memaksakan diri untuk berkerumun di masjid-masjid atau dilapangan, memudahkan penyebaran virus. Sementara itu, negara dan pemerintah sudah bersusah paya menanggulangi persebaran dan bahkan pengobatan terdampak.

BACA JUGA  Tak Puas, Netanyahu Enggan Lakukan Gencatan Senjata

Berkenaan dengan Zakat Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Sheikh Abdulaziz mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Ied di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19.

MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru