26.1 C
Jakarta

Gagal Haji Karena Corona dalam Pandangan Fikih

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamGagal Haji Karena Corona dalam Pandangan Fikih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ibadah haji adalah ibadah yang utama dalam agama Islam. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dalam lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim apabila mampu melaksanakannya. Haji ini termasuk ibadah yang Istimewa karena wajib dilaksanakan seumur hidup sekali. Dan apabila mampu melaksanakan yang kedua atau ketiga maka hukumnya telah menjadi sunah.

Haji merupakan ibadah yang sangat diharap-harapkan oleh setiap muslim. Karena tiada balasan bagi orang yang hajinya mabrur kecuali hanya surga. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad

والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنّة

Artinya: “Dan haji yang mabrur tiada balasan yang pantas baginya kecuali hanya surga”. [HR. Bukhori-Muslim].

Ibadah Haji Ditengah Pandemi Corona

Begitu istimewa pahala haji, namun tiada yang bisa mendapatkan pahalanya tahun ini (1441 H). Hal ini karena keadaan dunia yang tidak aman untuk melaksanakan haji. Dunia sedang dilanda pandemi Corona yang bisa membahayakan jiwa. Senada dengan itu Pemerintah Arab Saudi selaku tuan rumah belum mengijinkan untuk membuka ibadah haji tahun ini.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama juga memaklumatkan secara resmi bahwa pelaksanaan haji tahun 1441 H di batalkan dengan alasan keamaan jiwa manusia dari ancaman pandemi Corona atau Covid-19. Lalu bagaimana menyikapi gagalnya haji tahun 1441 H ini dari pandangan fikih…?.

BACA JUGA  Bolehkah Membawa Azimat Yang Berisi Zikir Ke Dalam Toilet?

Dalam pandangan fikih dijelaskan bahwa haji dapat dilaksanakan apabila memenuhi tujuh syarat. Tujuh syarat tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qorib adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, bekal yang cukup, adanya kendaraan untuk pergi dan keamanaan haji.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanan haji tahun 1441 H ini telah memenuhi enam syarat yang telah disebutkan. Namun tidak memenuhi syarat yang ketujuh yaitu keamanan haji. Para ulama menyatakan bahwa keamanaan haji meliputi dua hal yaitu aman jiwanya dan aman harta bendanya.

Apabila dalam melaksanakan haji bisa menyebabkan nyawanya hilang atau hartanya tidak aman selama perjalanan baik karena pencurian atau yang lainnya maka haji menjadi tidak wajib. Dan jelas melaksankan haji tahun ini akan mengancam jiwa manusia karena pandemi Corona.

Dengan demikian gagalnya haji tahun 1441 karena Corona dalam pandangan fikih tidaklah mengapa. Hal ini karena apabila melaksanakan haji akan mengacam keamaan jiwa manusia. Menjaga keamaan jiwa manusia adalah tujuan utama syariat Islam

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru