25.4 C
Jakarta
Array

Fiqih Nusantara; Pertautan Tuhan dan Manusia

Artikel Trending

Fiqih Nusantara; Pertautan Tuhan dan Manusia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Membaca peradaban Nusantara; membaca relaitas kultur sosial dan tradisinya. Mafhum, Nusantara terletak jauh dari pusat peradaban dunia; Barat sebagai kiblat kemajuan dan Timur Tegah sebagai pusat turunnya agama-agama. Namun keterasingan letak ini bukan menjadi alasan bagi Indonesia untuk menjadi terbelakang dan tak berperadaban.

Secara umum, peradaban Nusantara bukanlah cerminan bangsa yang berperadaban syariati. Sebab di Nusantara tidak satu-satunya varian Agama menjadi landasan ketetap hukum masyarakat. Nuansa sosio kultural dan kearifan lokal adalah bagian pernting yang turut menjadi pembentuk sisitem nilai dan tatanan sosialnya. Oleh karena demikian, maka mencari hukum Agama yang paten sebagai hukum terapan sangatlah nihil.

Dari sisi praktek keberAgamaan bangsa nusantara memiliki polanya sendiri yang disebut dengan fiqih sosial. Tentang ini bebarapa tahun beralalu telah coba digagas oleh KH. MA. Sahal Mahfudh. Kendati itu bukan satu-satunya postulat pemikiran pemikiran Hukum Islam Nusantara, setidaknya bisa diterima jika diposisikan sebagai icon Hukum Fiqh Islam di Nusantara ini.

Hairus Salim dan Nuruddin Amin dalam pengantarnya menjelaskan bahwa paradigma fiqh di Nusantara ini mesti digeser dari “kebenaran ortodoks” ke “pemaknaan sosial”. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk memberi posisi kepada tradisi dan tuntutan sosial bangsa Nusantara turut andil dalam membetuk ketentuan hukum Fiqh Sosial yang akan diberlakukan.

Bagi penulis, sudah seharusnya, fiqh dibebaskan dari belenggu ortodoksi, menitahkan kebenaran fiqh sebagai kebenaran mutlak, paten. Sehingga memungkinkan tebukanya pemaknaan kembali atas teks. Pemaknaan yang lebih adaptif dengan siklus perkembangan manusia itu sendiri.

Secara garis besar, dari Bah Sahal saya mendapati gagasan dialektis antara manusia dengan Tuhan. Dialektika keterwakilan simboleik. Dialektika antara akal dengan Teks. Akal merepresentasikan kemauan sehat manusia untuk mencipta kemaslahatan dan Teks sebagai pijakan moral, pedoman nilai untuk kemaslahatan.

Sehingga dari itu, (bagi saya) bagi Bah Sahal, demi terciptanya kemaslahatan ammah, perlu kesepakatan kesepakatan antara manusia dengan Tuhan. Perlu kajian dan pemkanaan ulang atas Teks oleh akal sehat. Walhasil, interpretasi Teks ala ortodoks mesti tidak diposisikan kebenaran mutlak paten.

Sejenak pembacaan ini mendapatkan bahwa hukuk-hukum partkular yang diberikan Tuhan, tiada lain hanyalah demi manusia. Maka, ketika manusia sudah dituntut lain dari yang digariskan teks, akal sehat bertugas menafsirkan kembali teks itu sendiri.

Bila terjadi ketidak selarasan (jika memang itu ada) antara tsubut al-dalalah teks dengan ahwalu yang terpaksa, bila terjadi ketiadaan penjelasan dalam tsubut al-nash, maka sisi ketiga harus dihadirkan.

Sisi ketiga yang dimaksudkan adalah asimilasi antara Nash dan Akal. Bukan semata memaksakan tsubut al-Nash belaka dan bukan juga mendewakan daya pikir rasional. Sisi ketiga yang dimaksudkan adalah deminsi-deminsi sisi lain dari realitas dan ketetapan teks.

Sisi ketiga (bagi saya) bagi Bah Sahal Mahfid adalah varian menguntungkan yang tersimpan di balik tuntutan dan keterpaksaan. Suatu pemknaan filosofis dibalik teks.

Tawaran-tawaran ide ini saya dapati dari sependek pembacaan atas karyanya dengan singkat dan tidak cermat. Tawaran-tawaran konsep yang tidak jauh dari gagasan ulama ushul tentang dar’ul mafasit muwaddamun ala jalbl masolih, al-ihtihsan baina al-mukarrihin dan al-nash al-muqayyadl.

Ide ide ini menjadi menarik untuk aksiologis. Sebuah tawaran penyikapan sosial atas ketimpangan sosial, atas hukum berat sebelah dan keadilan manusiwi. Gagasn untuk hukum terapan. Demikian saya dapati dari Bah Sahal Mahfud.

Selebihnya, sebagai catatan pinggir atas Kitab Nuansa Fiqih Sosial-nya Bah mahfud, saya terinspirasi untuk menuliskan 6 hal antara Tuhan Manusia.

6 hal ini adalah hasil dialektika antara Tuhan Manusia.

Secara pribadi saya ingin mengatakan bahwa Teks itu ada untuk menyikapi keadaan. Ini terlepas dari tumpang tindih debat BACOT Hassan Hanafi, Fazlurrahman, Muhammad Syahrur, Ali Harb, dan bahkan ulama tafsir kontemporer lainnya. Tapi yang pasti saya beranggapan bahwa jika keadaan isebab adanya pikiran, ucapan dan perbuatan manusia itu tidak ada, maka teks belum tentu adanya.

Teks adalah ejawantah respon Tuhan atas keadaan manusia. Atau dnegna bahasa lebih sempit orang orang terdahulu menyebutnya dengan asbab annuzul. Entahlan itu apa namanya.

Awal-awal Tuhan meng”Ada”kan manusia. Dari satu orang ke orang selanjutnya. Hingga terlahir hubungan sosial. Hubungan sosial terus berlaju atas dasar kehendak, kemauan, kepentingan dan bahkan sebab keterpaksaan. Maka terciptalah siklus hubungan manusia yang terkategorikan pada dua hal: “baik” dan “buruk”/ maslahah dan mafsadah.

Dari adanya hubungan timbal balik yang melahirkan laku dan keadaan “baik” dan “buruk” inilah tuhan meresponnya dengan teks. Turunlah wahyu kepada Muhammad.

Wahyu yang sebagai respon ini terbagi menjadi 6 hal, yang saya sebut dengan 6 Hal dari Tuhan.

6 Hal itu adalah: 1) Apresiasi, 2) Anjuran dan atau Ajaran, 3) Pembolehan, 4) Arahan dan atau pengajaran, 5) Pencegahan dan atau Larangan, dan teranhri 6) Ancaman. Keenam ini memiliki fungsi dan terapannya sendiri.

Pertama, apresiasi. Apresiasi adalah salah satu fungsi Nash. Manusia dengan akal sehatnya dapat berpikir dan memilah milih antara berlaku baik dan tidak. Sebagai apreasisi atas kebaikan ini tuhan memberikan apresiasi berupa pahala dan atau setidaknya ketenangan jiwa hidup. Jadi berbagai teks yang menuturkan pujian sanjugan dan bahkan pahala adalah bentuk apreasiasi Tuhan kepada manusia itu sendiri.

Kedua adalah anjuran dan atau ajaran. Anjuran adalah salah satu fungsi Nash atas kebaikan yang sebenarnya telah disadari oleh manusia namun ia enggan dan atau belum mengerjanakannya. Sehingga perlu dorongan untuk itu. Anjuran juga mirip denan ajaran dmana mencerahkan dan mendorong manusia untuk kebaikan.

Ketiga yaitu pembolehan. Pembolehan asalah salah satu fungsi Nash atas laku mubah, boleh yang bisa manusia kerjakan yang tidak berdampak buruk. Pembolehan ini kerap kali berkaitan dengan perbuatan yang normatif, prbuatan yang tidak dinilai salah dan merusak apabila ditinggalkan.

Keempat, arahan dan pengajaran. Ini berfungsi untuk mengarahkan dan mengajarkan kepada manusia yang belum tahu/belum mendapat kejernihan pikiran untuk berbuat baik. Setidaknya ini juga berfungsi untuk melurskan pikiran dan atau tindakan manusia yang mash ambigu dalam hidupnya.

Kelima, Larangan. Level ini berfungsih untuk mencegahmanusia untuk menghindari perbuatan yang tidak diinginkan. Manusia sebagaimana kodratnya memiliki potensi untuk berbuat onar dan tidak baik dalam beberapa keadaan yang tidak bisa disebutkan. Maka Nash pada saat ini berfungsi untuk mencegah dan bahkan melarang.

Terakhir adalah ancaman dan bahkan siksaan bagi orang yang melanggar fungsih nomor lima tersebut.

Keenam hal ini adalah respon tuhan terhadap keadaan manusia yang secara kodrati memiliki deminsi akal dan hati yang menimbulkan dua kemungkinan antara “baik” dan “buruk” itu sendiri.

Demikian catatan kecil saya tulisa sebagai respon atas pembacaan buku Bah Sahal Mahfud yang memperhatikan sisi teks dan sisi sosial manusiawi secara bersamaan

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru