31 C
Jakarta

Fiqh Syawal: Sedekah Amplop Saat Idul Fitri, Bid’ahkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamFiqh Syawal: Sedekah Amplop Saat Idul Fitri, Bid’ahkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Negeri kita kaya dengan budaya dan adat bahkan kebiasan itu tidak terlepas dari nilai agama yang dianjurkan dalam syariat Islam. Umpamnya ketika lebaran baik Idul Fitri maupun Idul Adha memberikan sedekah kepada tamu walaupun umumnya anak-anak yang mendapatkannya namun selain anak-anak juga tidak luput mendapatkannya. Tradisi itu selama hari raya di kenal adanya Open House yang sering di praktekkan oleh para pejabat atau orang terpandang juga tokoh agam dan masyarakat, tentunya di sela-sela open House adanya sedikit ” amplop” yang di serahkan oleh pejabat atau tokoh tersebut.

Fenomena yang perlu dilestarikan ini juga terlihat ketika ada saudara berkunjung dan membawa anak-anak kecil, biasanya anak-anak itu akan diberi hadiah berupa uang meskipun sedikit. Tradisi ini haruslah kita pertahankan. Karena pahalanya sangat agung.  Lantas Bid’ahkah praktek semacam itu?

Islam sangat menganjurkan untuk bersedekah kepada sesame terutama mereka yang sangat membutuhkan. Sedekah merupakan bukti iman dan ketaatan manusia pada Allah SWT. Sedekah itu tidak dapat dipaksakan, melainkan panggilan hati dan jiwa untuk melakukannya dengan ikhlas dan dapat menyenangkan hati orang lain. Sedekah tidak hanya dalam bentuk harta benda saja, seperti halnya ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya, senyum, memberi nafkah keluarga, mengajarkan ilmu, berdzikir, bahkan juga melakukan hubungan suami istri itu disebut dengan sedekah.

Rasulullah dalam banyak hadist mengajak kita untuk memberikan sedekah kepada orang lain. Telah disebutkan dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi Saw bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583). Pada kesempatan yang lain baginda Nabi Saw pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda,

نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000)

Berdasarkan hadist di atas tentunya bersedekah itu tidak ada batasan waktunya termasuk saat lebaran tentu saja menjadi momentum menyimpan tabungan untuk akhirat. Kita mengetahui bersama bahwa bersedekah itu merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Banyak hikmah yang terkandung di dalamnya. Bersedakh itu di bolehkan kapan saja, tidak ada larangan yang menunjukkan bersedekah di lakukan dalam sebuh momen atau waktu tertentu. Anjuran untuk bersedekah sangat banyak di sebutkan dalilnya, diantaranya dalil tersebut di ungkapkan dalam firman Allah SWT berbunyi:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan orang -orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai:tumbuh seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al- Baqarah ayat 261).

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Amplop Lebaran

Biasanya saat lebaran yang pasti datang bertamu itu umumnya lebih banyak keluarga dekat.  Bukan dalam artian non keluarga tidak di berikan sedekah, namun esensi pahala lebih kepada kelurag dekat. Bersedekah dalam pandangan Islam kepada keluarga dekat lebih baik di bandingkan yang lain. Hal ini sebagaimana perkataaan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada sanak famili lebih utama dibandingkan yang lain berdasarkan referensi beberapa hadits:

. أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ

Artinya: “Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.” ( Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab,  juz 6, ha 238)

Pernyatan tersebut juga di dukung oleh Hadist Nabi  Saw Yang mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya,

وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ

Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)

Telah disebutkan bahwa Rasulullah saat lebaran juga menyuruh masyarakat saat itu untuk bersedekah. Ini sebgaimana ahadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri berikut:

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»،

Artinya: ‘Suatu ketika Rasulullah keluar menuju masjid guna menunaikan ibadah shalat Idul Adha atau Idul Fitri. Sehabis shalat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia. Bersedekahlah!’ Pesan Nabi…. (HR. Bukhari: 1462)

Imam Atha’, seorang ulama salaf telah berkata: “Sungguh, satu dirham yang aku berikan kepada kerabatku, lebih aku cintai daripada seribu dirham yang aku berikan kepada seorang fakir”. Setelah mendengar paparan sang gurunya, lantas salah seorang murid beliau bertanya: “Wahai Abu Muhammad, bagaimana jika kerabatku itu seorang kaya seperti aku juga?”. Tentunya pertanyaan yang demikian, sangat mudah untuk sekaliber tokoh ulama besar pada zamannya itu untuk menjawabnya. Menyikapi pertanyaan tersebut Imam Atha’ menjawabnya “Meskipun kerabatmu lebih kaya daripada kamu.” (HR Ibnu Abi al-Dunya, dalam Makarim al-Akhlaq 247).

Berdasarkan  penjelasan di atas, maka tidaklah larangan atau bid’ah yang dilarang dalam syariat untuk memberi “amplop” atau bersedekah kepada sesama, sanak saudara bahkan kepada mereka yang status sosialnya lebih tinggi seperti orang kaya dan sejenisnya.  Begitu juga kepada  mereka yang berkunjung ke rumah kita ataupun memberikan sedekah kepada anak- anak atau kerabat lainnya seperti di hari raya yang sudah menjadi tradisi turun menurun dalam masyarakat kita.  Teruslah berama kebaikan di bulan pasca Ramadhan ini untuk menjemput pahala dan keridhaan-Nya. Amiin

Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

Tgk. Helmi Abu Bakar El-langkawi, M. Pd, Dewan Guru di Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga dan Staf IAI Al-Aziziyah Samalanga dan Ketua  PC Ansor Pijay

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru