27.2 C
Jakarta

(Fiqh LGBT): Mengenal Istilah LGBT dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih Islam(Fiqh LGBT): Mengenal Istilah LGBT dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Manusia sebagai khalifah di muka bumi dalam melestarikan keturunan di wujudkan melalui pernikahan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Bahkan Islam mencela prilaku menyimpang dalam melampiaskan hawa nafsu selain dengan pernikahan yang sah menurut perspektif syariat Islam. Salah satu fenomena yang kini mulai kambuh kembali adanya prilaku penyimpang seks yang dinamakan dengan LGBT.

Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) menjadi perdebatan yang panas di kalangan masyarakat Indonesia, terlebih setelah beberapa tahun silam muncul wacana serta desakan agar pemerintah membuat regulasi untuk melegalkan aktivitas komunitas tersebut. Wacana pelegalan LGBT di Indonesia tidak lepas dari efek putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Syariat Islam sangat melarang dan melaknat perbuatan homoseksual (LGBT), karena hal ini dipandang tidak sesuai dengan kodrat penciptaan manusia yang diciptakan untuk hidup berpasang-pasangan melalui pernikahan, dan pernikahan merupakan ikatan fundamental yang berakar pada nilai-nilai suci. Karena itu, dengan melegalkan eksistensi LGBT apalagi perkawinan sesama jenis sama dengan merendahkan institusi pernikahan.

Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki- laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Perilaku seks yang menyimpang seperti LGBT tentu sangat bertentangan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah.

Satu hal yang perlu di cermati juga praktik semacam LGBT seperti istilah saat ini bukan hanya Islam saja yang mengharmkannya, juga agama di luar Islam juga bersikap demikian. Seperti agama Kristen, tersebut di dalam Bibel homoseks sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.

Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus. Dalam Imamat 20:13 berbunyi : ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.

Pengertian LGBT

Ungkapan LGBT merupakan rangkaian yang terdiri dari empat pembahasan secara spesifik yakini Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Kesemuanya mempunyai ta’rif (definisi) yang berbeda dan tentunya kemungkinan hukumnya bisa jadi berbeda satu dengan lainnya, benarkah demikian?

Pertama, lesbian. Istilah ini  dalam disebut “al-sahq” ( halus. Kemudian dari kata ini, berkembang kalimat) yang artinya ialah lembut dan yang , yang berarti hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang wanita. Adapun secara umum istilah Lesbian merupakan istilahLesbian/ lesbianisme merupakan istilah yang diambil dari sebuah nama pulau Lesbos, yang mana perempuannya di daerah tersebut menyukai sesama jenis.

Sehingga seorang wanita yang mengalami kecendrungan perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Kedua, Gay dalam bahasa arab di sebut dengan istilah “al-Liwat” yang berarti orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, pelakunya disebut “al-wathu” berarti laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki. Kaum gay dalam melakukan senggama biasanya dengan memanipulasi alat kelamin pasangannya dengan memasukkan penis ke dalam mulut (oral erotisme), dengan menggunakan bibir (fellatio), dan lidah (cunnilingus) untuk menggelitik. Metode lainnya adalah dengan memanipulasi penis di selasela paha (intervemora coitus). (Marzuki Umar Sa’abah, Seks dan Kita, h 146, Majma’ at-Lughah al-arabiyah, h. 846)

BACA JUGA  Tidak Puasa Saat Ramadhan, Dahulukan Mana Qodho Puasa Ramadhan Atau Puasa Syawal?

Salah satu dari jenis praktek gay yaitu memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

 

فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن

“Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” ( Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, h. 247).

semenatara dalam hadist Nabi disebutkan :

وإذا كثر اللوطية رفع الله عز وجل يده عن الخلق فلا يبالي في أي واد هلكوا

“Jika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.”

Ketiga, Biseksualitas. Pengertian Biseksualtas adalah salah satu dari tiga klasifikasi utama orientasi seksual, bersama dengan heteroseksualitas dan homoseksualitas, yang masing-masing merupakan bagian dari rangkaian kesatuan heteroseksual-homoseksual. Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus.

Istilah ini juga didefinisikan sebagai ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas. Biseksual dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu, pertama seseorang yang melakukan hubungan seks lebih dari satu orang dalam melakukan hubungan intim pada satu kejadian, kedua seseorang yang melakukan hubungan seks dengan binatang, dan ketiga seseorang yang melakukan oral dengan benda yang ia sangat sukai. Para perilaku biseksual juga dapat melakukan hubungan seksual dengan sesame jenisnya ataupun lawan jenisnya.

Keempat, Transgender adalah ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Transgender bukan merupakan orientasi seksual. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual, maupun aseksual.  Transgender dalam kitab-kitab fiqh disebut dengan khuntsa, yaitu orang yang memiliki dua jenis kelamin, kelamin laki-laki dan perempuan.

Jika kelamin laki-laki lebih menonjol maka ia dihukumi untuk sebagai laki-laki dan jika kelamin perempuan lebih tampak, maka ia dihukumi sebagai perempuan.1 Istilah khuntsa dibagi menjadi dua, yaitu khuntsa mukhannats dan khuntsa mutarajjil. Khuntsa Muhkannats yaitu laki-laki yang meniru atau menyerupai (tasyabbuh) wanita dalam penampilan, tingkah laku dan cara bicara. Sebaliknya khuntsa, mutarajjil berarti perempuan yang meniru laki-laki dalam penampilan, tingkah laku dan cara bicara. (Husain Al-Awaysyah, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah, h. 265)

 

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru