31 C
Jakarta

Fikih Traveling (4): Hukum Traveling di Hari Jumat

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamFikih Traveling (4): Hukum Traveling di Hari Jumat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pada kesempatan kali ini, penulis ingin membahas fikih traveling tentang hukum traveling di hari Jumat. Pada kajian fikih traveling sebelumnya penulis telah membahas traveling dari kacamata hadis Nabi Muhammad dan juga traveling yang mendapatkan keringanan beribadah.

Bagi generasi milenial, traveling bukan hanya sekedar melepas penat dari rutinitas kehidupan yang dijalani, melainkan sudah menjadi gaya hidup tersendiri. Oleh karenanya, generasi milenial ini melakukan traveling tanpa mengenal waktu, hari apapun bisa digunakan untuk melakukan traveling. Namun demikian dalam banyak riwayat fikih Islam, melakukan traveling di hari Jumat adalah makruh atau bahkan diharamkan. Lantas bagaimana hukum traveling dihari Jumat dalam kajian fikih traveling..?

Pembahasan Fikih Traveling di Hari Jumat

Para ulama terkait fikih traveling ini mempunyai beragam pendapat terkait pembahasan ini. Imam Ghazali menyatakan apabila melakukan traveling pada malam Jumat, dimulai pada hari kamis setalah mahrib sampai terbitnya fajar pada hari jumat adalah makruh. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin

وَيُكْرَهُ السَّفَرُ لَيْلَتَهَا بِأَنْ يُجَاوِزَ السُّوْرَ قَبْلَ الْفَجْرِ قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لِأَنَّهُ وَرَدَ فِيْ حَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا أَنَّ مَنْ سَافَرَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ

Artinya: “Makruh bepergian di malam Jumat, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Ihya’ memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadits yang sangat dhaif, barang siapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya”.

Namun demikian, Imam Ibnu Hajar Al-haitami dalam kitabnya yang berjudul Fatwa Kubro apabila tidak ada niat menghindari kewajiban sholat Jumat maka hukumnya tidaklah makruh.

Sedangkan apabila melaksakan traveling pada hari Jumat dimulai setelah terbitnya fajar maka para ulama memperinci hukumnya.

Pertama, menurut pendapat madhab Syafi’i dan Hambali melakukan traveling di hari Jumat adalah haram. Pengharaman ini didasarkan pada sebuah hadis

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ أَنْ لَا يُصْحَبَ فِي سَفَرِهِ

Artinya: “Barangsiapa bepergian di hari Jumat, malaikat mendoakan kejelekan baginya; agar tidak mendapatkan teman di perjalanannya.” [HR. Al-Daruquthni].

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan keharaman ini apabila diduga tidak dapat melaksanakan sholat Jumat ditengah perjalanan

ـ (وَ) حَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ (سَفَرٌ) تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ، كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصَدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا (بَعْدَ فَجْرِهَا) أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Artinya: “Haram bagi orang yang kewajiban melaksanakan shalat Jumat, meskipun keabsahan Jumat tidak tergantung padanya, melakukan perjalanan setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan ia meninggalkan shalat Jumat, seperti ia menduga tidak dapat melaksanakan shalat Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunah”.

Kedua, boleh menurut Madhab Hanafi, hal ini apabila melakukan traveling dilakukan setalah terbit fajar hari jumat dan sebelum berakhrinya waktu sholat jumat.

Ketiga, menurut mayoritas ulama dalam Madhab Imam Malik dan Imam Hambali (dalam riwayat yang kuat) menegaskan kebolehan bepergian sebelum masuk waktu shalat Jumat. Sedangkan, bepergian setelah masuk waktu shalat Jumat hukumnya haram. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Zuhri, ia berkata:

خَرَجَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَافِرًا يَوْمَ الْجُمْعَةِ، ضُحًى، قَبْلَ الصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bepergian di hari Jumat, pada waktu Dhuha, sebelum shalat Jumat. [HR. Abdul Razzaq dan Baihaqi].

Hadits di atas menerangkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bepergian di hari Jumat pada waktu shalat Dhuha. Dengan demikian, bepergian di hari Jumat, sebelum masuk waktu shalat, hukumnya boleh.

Dari semua pendapat tersebut, para ulama ahli fikih traveling menyatakan bahwasanya melakukan traveling di hari Jumat itu diperbolehkan asalkan memenuhi dua syarat yaitu

Satu, mempunyai keyakinan bisa melaksanakan sholat Jumat di tengah perjalanan dan tidak adanya niat untuk meninggalkan sholat Jumat dengan alasan traveling.

Dua, adanya kemudaratan seperti tertinggal dari rombongan apabila traveling yang dilaksanakan tidak pada hari Jumat.

Demikianlah pembahasan fikih traveling terkait melaksanakan traveling di hari Jumat. pada intinya melaksanakan traveling di hari Jumat diperbolehkan asalkan tetap melaksankan kewajiban sholat jumat. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru