27.6 C
Jakarta

Inilah Tata Cara Pengurusan Jenazah Covid 19

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Tata Cara Pengurusan Jenazah Covid 19
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Virus corona yang mewabah keseluruh dunia ini telah memakan banyak korban. Di Indonesia sampai dengan tanggal 26 Maret 2020, jumlah korban yang positif virus covid 19 ini sejumlah 893. Dengan korban meninggal dunia mencapai 78 orang. Seperti yang diketahui bahwa jenazah yang terkena covid 19 ini membutuhkan penanganan khusus. Karena apabila tidak ditangani secara khusus akan menularkan kepada yang mengurusnya. Lantas bagaimana pandangan Islam dalam tentang pengurusan jenazah covid 19…?

Islam secara jelas telah menerangkan bahwa hukum mengurus mengurus jenazah adalah fardu kifayah. Maka dengan hukum ini apabila tidak ada masyarakat yang mengurus jenazah maka seluruh masyarakat tersebut akan mendapatkan dosa. Namun tidak seperti biasanya, dalam pengurusan jenazah covid 19 perlu penanganan secara khusus dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan dan mengkuburkannya.

Lembaga Bahsul Masail (LBM) PBNU, menerangkan bahwa pengurusan jenazah covid 19 bisa dilakukan seperti pada jenazah umumnya namun harus lebih hati-hati. Dalam fatwanya LBM menuliskan

“Cara memandikan jenazah pasien COVID-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah”.

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

Berikut fikih pengurusan jenazah covid 19 sesuai aturan medis

Memandikan dan mengkafani

  1. Pengurusan jenazah covid 19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien covid 19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Salat Jenazah

  1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
  2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
  3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan Jenazah

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru