Akhir-akhir ini banyak media yang mewartakan fatwa Kontroversial KH Ma’ruf Amin tentang kebolehan bayar zakat sebelum Ramadhan. Pada hari selasa, 31 Maret 2020 melalui video conference, KH Ma’ruf Amin menyatakan “Khusus bagi umat Islam, saya kira pada saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa keluarkan zakatnya setiap Ramadhan sebaiknya dimajukan waktunya (pembayaran) karena masyarakat sangat membutuhkan.
Jika dilihat dari pernyataan yang dilontarkan, sebenarnya KH Ma’ruf Amin mengutip dari Surat Edaran Kementerian Agama No. 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID 19. Dalam panduan ke 11 poin a dinyatakan adanya himbauan kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Salah Paham Fatwa Kontroversial KH Ma’ruf Amin
Pernyataan inilah kemudian disalah pahami sehingga fatwa yang disampaikan KH Ma’ruf Amin terkesan kontroversial. Pada poin tersebut dijelaskan secara gamblang bahwa yang di maksud zakat yang dibayarkan sebelum Ramadhan adalah zakat harta atau zakat mal. Dalam Islam sendiri zakat itu terbagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal sendiri tidak memiliki ikatan waktu pembayaranya, sehingga bisa saja pembayaran zakat mal tersebut dilakukan di awal puasa Ramadhan. Sedangkan pada zakat fitri, waktu pembayaranya ditentukan syariat. Ada lima waktu pembayaran zakat fitrah
Waktu Wajib
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.
Waktu Jawaz
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu yang Dianjurkan
Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
Waktu Makruh
Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
Waktu Haram
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.
Dengan demikian fatwa kontroversial KH Ma’ruf Amin tidak lagi menjadi kontroversial, karena maksud zakat yang boleh dibayarkan sebelum puasa adalah zakat mal, bukan zakat fitrah.
Untuk Berdonasi silahkan klik gambar