26.7 C
Jakarta

Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tuntutan untuk Kita Bersuara

Artikel Trending

Milenial IslamEkstremisme Berbasis Kekerasan dan Tuntutan untuk Kita Bersuara
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Radikalisme dan ekstremisme masih terus menghantui NKRI. Keduanya berkaitan erat dengan maraknya aksi-aksi teror di berbagai daerah. Radikalisme dan ekstremisme bermain di tataran pola pikir (mindset), sementara terorisme adalah pengewantahan (practice) atas pola pikir tersebut. Kendati tidak semua kasus teror  didorong oleh iklim keberagamaan eksklusif, faktanya eksklusivisme selalu menyisakan preseden buruk, yaitu ekstremisme berbasis kekerasan.

Apakah ekstremisme memiliki basis lain selain kekerasan? Tentu saja. Ekstrem merupakan karakteristik keberagamaan, dan kekerasan yang ditumbulkannya beragam. Sweeping seperti yang biasa FPI lakukan, pra-pembubarannya, masuk kategori kekerasan ringan karena tidak melukai secara fisik. Sementara aksi teror adalah puncak tertinggi dari kekerasan tersebut. Baik yang ringan maupun berat, ekstremisme selalu berhasil membuat seseorang, atau warga Negara, tidak merasa aman di negeri sendiri: NKRI.

Di sisi lain, kita sebagai masyarakat seringkali tidak berani bersuara. Ketakutan tersebut dimaklumi karena suara individual hanya akan berakibat buruk, seperti intimidasi, persekusi, dan jenis ancaman lainnya. Jika bukan orang berpengaruh, seolah-olah tidak punya kuasa untuk berpartisipasi melawan ekstremisme. Kasus penyerbuan massa ke rumah ibu Mahfud MD, Menko Polhukam, beberapa waktu lalu merupakan respons intimidatif karena Mahfud keras bersuara perihal FPI.

Untungnya Mahfud memiliki otoritas yang kuat di pemerintahan. Tidak lama para pelaku langsung diciduk. Andai ia tidak punya pengaruh, orang kecil misalnya, maka bersuara lantang tentang FPI namanya bunuh diri. Pendek kata, kita bukan Mahfud MD, maka suara ekstremisme di sekitar seringkali kita diamkan demi keselamatan diri sendiri. Rasa ketidakamanan ini mendorong Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpres yang menekankan keterlibatan semua pihak dalam mengonter ekstremisme.

Ekstremisme Berbasis Kekerasan dalam Perpres

Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud ialah Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 tersebut merupakan salah satu upaya penanggulangan terorisme dengan pendekatan lunak (soft approach) dalam mengatasi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang hendak dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Ia bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme. Melihat jarak penekenannya dengan ekstremisme berbasis kekerasan yang diaktori FPI, kita tahu bahwa RAN merupakan respons pemerintah demi rasa aman warga Negara.

RAN PE ini mencakup tiga pilar pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, meliputi pilar pencegahan yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; 21 pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan pilar kemitraan serta kerja sama internasional. Dikutip dari lampiran Perpres, sasaran khusus RAN PE mencakup lima poin besar.

BACA JUGA  Isu Kekacauan Politik, Senjata Indoktrinasi Aktivis Khilafah

Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE. Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kelima, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Sementara itu, sasaran umumnya ialah meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga Negara dari ekstremisme berbasis kekerasan, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban Negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional NKRI.

Perpres menjadi landasan untuk kita bersuara melawan ekstremisme berbasis kekerasan. Tuntutan bersuara tersebut, memolisikan misalnya, diakomodasi langsung oleh Polri dan BNPT. Siapa pun yang bertendensi ekstrem dan mengganggu keamanan, suara kita menemukan tempatnya. Perpres tersebut menjadi kabar yang tidak menggembirakan bagi para ekstremis. Muslim garis keras, ektremisme keberagamaan, secara tersirat, tengah diskakmat.

Skakmat untuk Islam Garis Keras

Islam garis keras yang kerap kali bertindak ekstrem tidak pernah bungkam pergerakannya, sekalipun organisasi mereka sudah dibubarkan. Ekstremisme yang mencakup banyak organisasi, tidak terfokuskan pada satu organisasi tertentu, melakukan kerja sama untuk setiap agenda mereka. Kekerasan yang menjadi basis pergerakan mereka secara holistik kemudian dikerangkeng melalui Perpres tersebut. Ini tentu menjadi angin segar dari terciptanya rasa keamanan bersama.

Suara kita tidak melulu bisa disalurkan melalui tulisan kontra-narasi semata, sementara mereka bergerak secara riil, mulai dari sekadar sweeping hingga berbentuk aksi teror. Dengan diakomodasinya suara atau partisipasi kita melalui Perpres tersebut, ekstremisme tidak akan lagi meresahkan dan mengganggu rasa aman. Ekstremisme yang tidak lagi sekadar mindset melainkan melangkah jauh menjadi aksi kekerasan harus dilawan dengan pergerakan yang setara.

Perpres tentang RAN PE menskakmat para ekstremis melalui keterlibatan semua pihak, pemerintah maupun masyarakat. Dengan demikian, kekerasan sudah dikepung, dan sekali tampak aktor ekstremisme ke permukaan, mereka akan menanggung sendiri akibatnya. Untuk menanggulangi mereka, ekstremisme berbasis kekerasan, kita tidak lagi perlu bungkam dan takut bersuara.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Ahmad Khoiri
Ahmad Khoiri
Analis, Penulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru