30 C
Jakarta

DPS, Kunci Keunggulan dari Lembaga Keuangan Syariah

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahDPS, Kunci Keunggulan dari Lembaga Keuangan Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas muslim terbesar namun tidak diimbangi dengan tingginya minat masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah. miris rasanya. Berbagai upaya pemerintah dan swata lakukan untuk menaikkan Market share sistem Keuangan Syariah belum membuahkan hasil yang memuaskan. Tahun lalu untuk kategori perbankan syariah sempat berada di angka 6%. Namun di akhir tahun kembali mengalami penurunan diantara 5-6 persen.

Banyak alasan mengenai jumlah market share tersebut, salah satunya yaitu pandangan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah yang masih belum berubah. “Lembaga Keuangan Syariah sama saja dengan lembaga Keuangan Konvensional”. Pandangan ini juga tidak dapat disalahkan, karena memang tingkat sosialisasi di daerah masih kurang.

Pada pangsa pasar global, Indonesia berada pada posisi yang cukup baik yaitu masuk dalam sepuluh besar Negara yang memiliki indeks keuangan syariah terbesar di dunia. Peringkat pertama diduduki oleh Malaysia dengan skor 193, disusul Bahrain dan Uni Emirat Arab dengan skor 88, Arab Saudi dengan skor 84, Oman dengan skor 59, Kuwait dengan skor 57, Pakistan dengan skor 56, Qatar dengan skor 55, Iran dengan skor 43, dan Indonesia dengan skor 42

Membangun Sistem Lembaga Keuangan Syariah

Demi tercapainya tata kelola yang baik, Sebagai sebuah entitas syariah, Lembaga Keuangan Syariah diharuskan memiliki atau menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaganya.hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah yang lalu diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.

DPS adalah lembaga pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional dan praktik LKS agar tetap konsisten dan berpegang teguh kepada prinsip syariah. Pedoman Dasar DSN (bab II ayat 5) mengemukakan, Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di instansi Keuangan Syariah. Selain itu juga bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah. Sementara itu, Pedoman Rumah Tangga DSN (pasal 3 ayat 8) menegaskan, Untuk lebih mengefektifkan peran DSN pada Lembaga Keuangan Syariah dibentuk Dewan Pengawas Syariah, disingkat DPS, sebagai perwakilan DSN pada Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan.

Sebagai perwakilan DSN, DPS memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang Keuangan Syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah. Kemudian melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun secara pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa DSN.  Selain itu memberikan pengarahan/ pengawasan atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu DPS dapat juga sebagai mediator antara instansi Keuangan Syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.

Model pengawasan tersebut tidak ada pada lembaga keuangan konvensional. Lembaga keuangan konvensional hanya melakukan pengawasanya melalui auditor internal dan eksternalnya saja. Sedangkan LKS ditambah dengan pengawasan DPS. Hal ini lah yang harusnya banyak diketahui oleh masyarakat luas bahwa LKS mempunyai pengawasan dobel. Sehingga lebih ketat dari Lembaga konvensional. Supaya masyarakat lebih tertarik lagi dan mau memakai produk Kelembagaan Keuangan Syariah.

Harapannya masyarakat tidak lagi memandang besar kecilnya return yang didapatkan atau dibayarkan. Akan tetapi lebih dari itu masyarakat mampu memandang dari kesyariahanya produk yang mereka gunakan,

Muhammad Mashuri, Mahasiswa STEI SEBI

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru