28 C
Jakarta

Ditengarai Terlibat Terorisme, WNI di Malaysia Divonis 22 Tahun Penjara

Artikel Trending

AkhbarNasionalDitengarai Terlibat Terorisme, WNI di Malaysia Divonis 22 Tahun Penjara
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta- Seorang WNI divonis 22 tahun penjara pada Kamis dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait tuduhan terorisme. Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan hukuman pada Muhammad Amru Labis, 49 tahun, yang mengubah pembelaannya menjadi bersalah ketika kasusnya kembali disidangkan pada Kamis.

Dikutip dari Bernama, 2 Juli 2020, Amru Labis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan didenda RM 5.000 atau sekitar Rp 16,7 juta, dengan tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp “sejati sejiwa” untuk melakukan tindakan teroris.

Pelanggaran tersebut dilakukan di G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, di Petaling, Selangor, pada pukul 06.12 pm pada 7 Mei 2019.

BACA JUGA  Polisi Israel Pukul Warga Palestina Saat Tarawih di Al-Aqsa, Ini Respon Muhammadiyah

Muhammad Amru juga dituduh memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris ISIS dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena pelanggaran tersebut. Total vonis yang dikenakan adalah 22 tahun penjara.

Barang-barang terkait ISIS yang ditemukan terdiri dari 31 gambar dan delapan video yang ditemukan di ponselnya di tempat, waktu dan tanggal yang sama.

Hakim memerintahkannya untuk menjalani masa hukuman penjara terhitung mulai dari tanggal penangkapan, yaitu 7 Mei tahun lalu. Muhammad Amru, yang tidak terwakili, mengatakan bahwa ia mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Menurut bukti yang diperoleh, pengadilan Malaysia mengatakan terdakwa melakukan persiapan untuk melancarkan serangan teror terhadap sebuah kuil di Subang Jaya, Selangor.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru