Harakatuna.com. Tarakan – Plh. Kepala Lapas Tarakan, Tribowo, beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) mengikuti kegiatan launching dan diseminasi standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme secara virtual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan dimaksud adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak anak-anak binaan, dan klien anak kasus terorisme. Hal itu terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dengan Yayasan Prasasti Perdamaian.
Dirjenpas bersama Yayasan Prasasti Perdamaian telah selesai menyusun standar perlakuan terhadap anak-anak binaan, dan klien anak kasus terorisme di Pemasyarakatan, dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme.
Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam sambutannya mengatakan, bagi anak-anak yang berkonflik membutuhkan penanganan spesial. Hal itu karena dinamika global yang sedang berlangsung memiliki pengaruh pada kenakalan anak. Bahkan terpapar pemikirannya, sehingga melakukan tindak pidana terorisme.
“Saat ini terdapat beberapa anak melakukan tindak pidana terorisme. Mereka memerlukan pendampingan secara hukum. Sehingga, Pemasyarakatan dituntut untuk memiliki standar dan modul yang akan di-launching hari ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Tribowo mengimbau kepada jajaran untuk melaksanakan dan mempedomani arahan dalam kegiatan tersebut. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan publik di Lapas Tarakan yang semakin baik.