26.9 C
Jakarta
Array

Deradikalisasi dalam Bingkai Islam Rahmatan Lil Alamin

Artikel Trending

Deradikalisasi dalam Bingkai Islam Rahmatan Lil Alamin
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Radikalisme dan terorisme adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Terorisme sendiri lahir dari embrio radikalisme. A.M. Hendropriyono, mantan kepala Badan Intelejen Negara (BIN) era Presiden Megawati mengartikan terorisme sebagai sebuah gerakan teror yang mengandung unsur-unsur kekerasan dengan tujuan untuk menciptakan atau mengondisikan sebuah iklim ketakutan di dalam kelompok masyarakat yang lebih luas, daripada hanya pada jatuhnya korban kekerasan.

Berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme terus dilakukan. Konsep-konsep terkait penaggulangan masalah ini pun terus diinovasi. Deradikalisasi menjadi salah satu konsep yang diupayakan sebagai solusi atas kedua permasalahan ini. Menurut Wikipedia, deradikalisasi merupakan upaya yang mengacu kepada tindakan preventif kontraterorisme.  Strategi ini merupakan pendekatan tanpa kekerasan untuk menetralisir paham-paham yang .dianggap radikal dan membahayakan.

Perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah

Berkenaan mengenai konsep deradikalisasi, Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin telah hadir dan menawarkan konsep deradikalisasi sebagai upaya penanggulangan radikalisme dan terorisme. Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa risalah agama Islam rahmatan lil alamin bisa dikatakan sebagai suri tauladan terbaik dalam hal pencontohan praktek deradikalisasi. Di balik sirrah-sirrah beliau yang meriwayatkan tentang jihad dan peperangan, ternyata ada sisi lain dari diri Nabi Muhamnmad Saw. yang mencerminkan sikap deradikalisasi sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pertumpahan darah diantara sesama umat manusia.

Sejarah peristiwa perjanjian Hudaibiyah dan Fathu makkah merupakan sebuah bukti real bagaimana Nabi Muhammad Saw. sangat-sangat mengedapankan perdamaian dalam hal mensyiarkan agama Islam. Lewat peristiwa tersebut, Nabi Muhammad Saw. telah memberikan pemahaman bahwa agama Islam bukanlah agama yang keras dan radikal yang mewajibkan untuk memberantas orang-orang yang tidak seakidah dengan Islam. Dari dua peristiwa ini, secara tidak langsung Nabi Muhammad Saw. sebenarnya sudah mempraktekan konsep deradikalisasi.

Perjanjian Hudaibiyah sendiri merupakan sebuah kesepakatan perdamaian antara kaum muslimin dengan kaum kafir Quraisy. Perjanjian yang salah satu isinya adalah kesepakatan untuk melakukan genjatan senjata antara kedua belah pihak selama 10 tahun. Hal itu merupakan sebuah bukti nyata betapa berharganya arti perdamaian dalam Islam.

Sementara itu, peristiwa Fathu Makkah yang dilatar belakangi oleh penghianatan perjanjian Hudaibiyah oleh kaum Kafir Quraisy merupakan sebuah peristiwa yang sangat berharga dalam sejarah umat Islam. Salah satu hal yang mencerminkan sikap deradikalisasi dalam Fathu Makkah ini adalah kesuksesan Nabi Muhammad Saw dalam menaklukan kota Makkah tanpa menumpahkan darah setetespun.

Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Perdamaian Yang Perlu Diterapkan.

Peristiwa perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah di atas merupakan bukti telak bahwa Islam yang rahmatan lil alamin sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian. Belajar dari kedua peristiwa tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang perlu kita terapkan dalam kehidupan keberagamaan kita sekarang ini agar masalah-masalah seputar terorisme dan radikalisme dalam beragama bisa terselesaikan. Minimal, kita bisa menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam kedua peristiwa tersebut untuk mempraktekan strategi preventif-kontraterorisme (deradikalisasi).

Pertama, dari peristiwa perjanjian Hudaibiyah kita bisa belajar dari Kelegowoan dan kebesaran hati Nabi Muhammad SAW dan umat muslim pada waktu itu untuk bersedia menunda ibadah umrah mereka menjadi tahun depan demi menghindari peperangan dan pertumpahan darah.

Sikap Nabi Muhammad SAW tersebut perlu diamalkan oleh umat Islam sekarang dalam bentuk penerapan sikap toleransi terhadap orang non muslim. Kita harus terus mengupayakan jalan damai dalam menghadapi semua permasalahan yang menyangkut urusan keagamaan.

Kedua, kesepakatan genjatan senjata selama sepuluh tahun dalam perjanjian Hudaibiyah  dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sekarang dengan cara saling menahan diri untuk tidak mengejek, menjelek-jelekan, dan melontarkan pernyataan yang dapat menyulut konflik antara sesama umat bergama. Hal ini sangat membantu untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan radikalisme dan terorisme.

Ketiga, belajar dari peristiwa Fathu Makkah, umat Islam sekarang seharusnya mau untuk meniru sikap welas asih Nabi Muhammad Saw., Khususnya dalam memberikan maaf kepada orang non muslim. Kita bisa melihat, betapa bijaksananya sikap Nabi Muhammad Saw. terhadap kaum Kafir Quraisy pada peristiwa Fathu Makkah.

Padahal, jika meningat kekejaman kaum kafir Quraisy terhadap Nabi Muhammad Saw dan umat muslim pada awal-awal penyebaran Islam di Makkah. Maka bisa saja Nabi Muhammad Saw dan umat Islam waktu itu melakukan pembalasan dendam.  Akan tetapi, Nabi Muhammad lebih memilih untuk memaafkan mereka. Bahkan Nabi Muhammad Saw tidak memberikan paksaan terhadap kaum kafir Quraisy untuk memeluk agama Islam yang rahmatan lil alamin.

Menegakan Nilai-Nilai Kemanusiaan

Keimpulannya, belajar dari peristiwa Perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah diatas. Sebagai umat Islam seyogyanya kita harus menegakan nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi semangat perdamaian dalam menjalankan rutinitas ibadah kita sehari-hari. Nabi Muhammad Saw., melalui Kedua peristiwa tersebut telah memberikan contoh nyata kepada kita bagaimana konsep deradikalisasi itu dilakukan.

Pesan perdamaian dan kasih sayang harus terus kita tebarkan untuk mewujudkan visi Islam yang Rahmatan lil Alamin. Jihad tidak melulu harus dilakukan dengan pertumpahan darah. Namun jika mau belajar dari peristiwa perjanjian hudaibiyah dan Fathu Makkah ini. Maka menjaga ketentraman, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menegakan keadilan merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sebagai jihad.

Wallohu a’lamu bi showaab.

*NASRUDIN, Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru