27.3 C
Jakarta

Densus Tangkap Pengusaha Bordir yang Terlibat Jaringan Teroris

Artikel Trending

AkhbarDaerahDensus Tangkap Pengusaha Bordir yang Terlibat Jaringan Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Tasikmalaya-Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap terduga teroris berinisial DN, 40 tahun, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia menangkap DN, Rabu 20 Mei 2020 siang.

Kemudian, Kamis 21 Mei 2020 siang, Densus dibantu personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tasikmalaya Kota, menggeledah rumah terduga di Kampung Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Dari penggeledahan rumah mewah milik terduga DN, polisi menemukan dua pucuk pistol airgun dan senapan laras panjang rakitan lengkap dengan amunisi. Polisi pun menyita satu unit sepeda motor, mobil Isuzu Panther, 2 pistol Sofgun dan pelurunya, senjata laras panjang beserta 4 kaleng peluru kaliber 4,5 mm, teleskop, laptop, ATM, handpone, alat komunikasi HT, teropong malam, dan katana.

Ketua RT setempat Aep Saepuloh, yang diminta menyaksikan penggeledahan, mengatakan DN kerap bergaul dengan siapapun di sekitar lingkungannya. “Kesehariannya dikenal biasa-biasa saja dan bergaul dengan masyarakat lainnya,” ujar Aep, Kamis, 21 Mei 2020. DN pun dikenal sebagai pengusaha bordir terbesar di Tasikmalaya.

BACA JUGA  Pagar Nusa Yogyakarta Tegas Tolak Khilafah dan Gema Pembebasan DIY

Kepala Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Anom Karibianto mengonfirmasi penangkapan dan penggeledahan rumah para terduga teroris itu. “Betul telah dilaksanakan penggeladahan oleh Densus 88/AT, kami hanya back up,” ujarnya kepada Tempo.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial MT, 38 tahun pada Selasa, 19 Mei 2020. Kemudian Rabu, 20 Mei 2020, tim Densus dibantu personel Inafis Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, menggeledah rumah terduga di sebuah perumahan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Hasil penggeledahan rumah MT, polisi menyita sejumlah barang berupa paralon, pipa modifikasi, lima unit walkie talkie, dan beberapa lembar peta.

Selain itu, Densus 88 menangkap MR, 45 tahun, warga Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Selasa, 12 Mei 2020. Ia ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru