32.9 C
Jakarta

Densus 88 Tetapkan 53 Teroris Jadi Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Artikel Trending

AkhbarDaerahDensus 88 Tetapkan 53 Teroris Jadi Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Makassar – Densus 88 Polri menetapkan sebanyak 53 teroris menjadi tersangka teroris. Mereka tengah dalam penyelidikan terkait kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua tersangka telah resmi aparat amankan dalam tahanan untuk uji pembuktian selanjutnya.

“Jadi kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang jadi tersangka. Tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. Pihaknya menyampaikan ini saat wawancara dengan media di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).

Para tersangka kasus teroris ini sudah dalam tahanan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Tersangka seluruhnya masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua sebagai teroris. Sekarang akan kami amankan 20 hari ke depan dan itu bisa kami dalami lagi,” jelas Zulpan.

Zulpan enggan menjelaskan lebih jauh dari peran para tersangka. Namun dia menyebut penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Prof. Ali Masyhar Mursyid Sebut Penanggulangan Radikal Terorisme Perlu Mulai dari Hulunya

“Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas mereka kami tetapkan sementara jadi tersangka itu berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah,” papar Zulpan.

Densus 88 Polri gencar melakukan upaya pengembangan kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial L dan YSF depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu (28/3).

Selama penangkapan, terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.

Terungkap pula bahwa dari 53 tersangka, 1 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selama penangkapan, Densus 88 Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga banyak bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru