33 C
Jakarta

Dahulukan Mana Antara Kurban Untuk Diri Sendiri dan Orang Tua Yang Sudah Meninggal?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamDahulukan Mana Antara Kurban Untuk Diri Sendiri dan Orang Tua Yang Sudah...
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Zulhijah. Dalam bulan ini banyak ritual yang menjadi syiar agama Islam, seperti Haji, Idul Adha dan Kurban.

Kurban adalah salah satu ritual dalam agama Islam yang dilakukan hanya pada bulan Zulhijah dengan menyembelih hewan kurban baik sapi maupun kambing. Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah saat idul adha atau tiga hari Tasyrik ( 11,12,13 Zulhijah).

Hukum utama dalam melakukan ibadah kurban adalah sunah muakadah atau sunah yang dikuatkan. Namun demikian manakah yang lebih didahulukan  antara berkurban untuk diri sendiri dulu atau untuk orang tua yang telah meninggal..?.

Terdapat sebuah kaidah fikih dalam hal mendahulukan ibadah yaitu

الإثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب

Artinya: “Mendahulukan orang lain dalam beribadah adalah makruh sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah dianjurkan”.

Imam Suyuti dalam kitabnya Asybah Wa Nadhoir  hal 11 mengomentari kaidah ini dengan perkataan bahwasanya ketika mendahulukan orang lain dalam hal ibadah akan menyebabkan tertinggalnya suatu kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilahkan tempat untuk sholat pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak bisa digunakan untuk sholat lebih dari satu orang dan ketika menunggu giliran waktunya sholatnya akan habis. Namun apabila mendahulukan orang lain menyebabkan suatu hal kesunahan menjadi tertinggal atau melakukan perkara yang makruh maka hukumnya adalah makruh.

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Sebagaimana diketahui bahwa melaksanakan kurban hukumnya adalah sunah muakadah.  Oleh karenanya mendahulukan kurban yang hukumnya sunah untuk orang lain sementara diri sendiri menjadi tidak berkurban maka hukumnya adalah makruh.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa  yang lebih utama adalah berkurban untuk diri sendiri terlebih dahulu kemudian berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Namun demikian apabila kita mampu berkurban untuk diri sendiri dan orang tua yang telah meninggal maka lakukanlah hal itu secara bersamaan. Karena kita semua mengetahui bahwa berbakti kepada orang tua adalah suatu hal yang baik yang harus dilaksanakan.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru